Padangsidimpuan (pewarta.co) – Implementasi Peraturan Presiden No.29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di sampaikan oleh Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dengan membuat perjanjiani kinerja dengan kepala perangkat daerah se-Kota Padangsidimpuan di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Rabu (20/03/2019) dimana tujuannya untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang akuntabel, transparan dan efektif.
Perjanjian kinerja tersebut, ditandatangani langsung oleh Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dan kepala perangkat daerah se-Kota Padangsidimpuan.
“Melalui perjanjian kinerja ini, maka diharapkan terwujud komitmen antara pemberi amanah dan penerima amanah, tentunya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Irsan.
Irsan mengingatkan, kerja dan kinerja pemerintah selalu disorot dan dinilai secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat.
“Oleh sebab itu stigma tentang baik dan buruknya pemerintahan, sangat bergantung pada peran aparat pemerintah.” tegasnya.
Tujuan utama dibuatnya perjanjian kinerja tersebut diantaranya sebagai :
1.Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.
2.Menciptakantolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
3.Sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
4.Sebagai dasar pemberian amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan kemajuan kinerja penerima amanah dan Sebagaidasar penetapan sasaran kinerja pegawai. (Rts/red)