Medan (pewarta.co) – Sebanyak 140 narapidana yang menjalani masa hukuman di 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT), baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Cabang Rutan mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) pada perayaan Waisak 2017. Namun, dari semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu, seorangnya dibebaskan hari ini.
“Dari 140 narapidana yang mendapat remisi, satu warga binaan asal Lapas Siborong-borong pada Kamis langsung bebas,” sebut Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting melalui panggilan seluler, Kamis (11/5/2017).
Josua menyebutkan, dari sisa 139 orang yang mendapatkan remisi, di antaranya 32 orang napi mendapat pengurangan 15 hari, 93 orang napi mendapat pengurangan satu bulan lima belas hari dan 14 orang napi mendapat pengurangan selama dua bulan.
“Sedangkan sisanya mendapat pengurangan masa hukuman mulai dari lima belas hari, satu bulan lima belas hari dan dua bulan,” tambahnya.
Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang dilakukan pada masing-masing Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di wilayah Kemenkumham Sumut. (red)