Rabu, 29 November 2023

VC Satreskrim Polrestabes Medan Gulung 9 Kasus 303 // 6 Kasus 303 Togel dan 3 Kasus 303 Online dan 13 Penjudi Diamankan

MEDAN (pewarta.co) – Tim Serse Unit VC Polrestabes Medan Polrestabes Medan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, SH, SIK, MH, Wakasat, Kompol Ronny Bonic, SH, SIK, MH dan Kanit VC Polrestabes Medan, AKP Rafles, SH, SIK, MH berhasil meringkus 13 orang tersangka atas kasus perjudian yang merupakan hasil tangkapan selama sepekan, Senin (4/9/2017).

Para tersangka yang diamankan petugas diantaranya, Joko Susilo, Ati Saro Dachi, Jamarlen Saragih, Oloan Sitohang, Surya Darma Nasution, Nasrun Nasution, Bagalinson Simbolon alias Linson, Jan Andika Putra, Nursyah Putra alias Putra, Thodi Shopriatno, Ricky Tambunan, Robin Karta Wijaya dan Mauliate Jhony Tampubolon.

bacajuga

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, SH, SIK, MH melalui Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic, mengatakan ke-13 tersangka yang diamankan tersebut merupakan hasil tangkapan kasus judi 1 minggu (sepekan) di Akhir Bulan Agustus 2017 oleh Subnit VC Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung dan Panit VC Iptu Herison Manulang.

“Ke 13 para tersangka terlibat 9 kasus perjudian yang meliputi 6 kasus judi togel dan 3 kasus judi online,” ungkap Ronni Bonic mantan Kapolsek Medan Baru ini kepada wartawan.

Ronni memaparkan, bahwa ke 13 tersangka diringkus dari 8 lokasi yang berbeda dengan barang bukti berupa 6 unit HP, 5 lembar kertas tebakan togel, 2 buah pulpen, 1 buku cacatan penjualan chip poker, 4 unit layar komputer dan CPU serta 1 ATM BCA.

“Total keseluruhan uang sebagai barang bukti hasil perjudian berhasil diamankan sebanyak Rp 4,3 juta,” jelasnya.

Ronni menegaskan, ke 13 para tersangka yang terbukti melanggar hukum, dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara, pungkasnya.(red)