Medan (pewarta.co) – Setelah mangkir pada Jumat, (2/5/2017) akhirnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Usma Polita memenuhi undangan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara untuk hadir dalam kaitan klarifikasi pemutasian pegawai puskesmas Simalingkar, dan pungutan terhadap pegawai tersebut, Senin, (5/6/2017).
“Dia (Usma) datang bersama dua orang staf. Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa: Uang yang dikutip tersebut, telah dikembalikan dengan difasilitasi Inspektorat Pemko Medan,” kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar ketika dikonfirmasi.
Lanjut dijelaskan Abyadi, kepala Puskesmas dan para staf sudah berjanji untuk kembali bekerja sama-sama dan sama-sama bekerja.
“Para staf berjanji dengan berkomitmen menciptakan kedisiplinan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) , terukur yang prosesnya dinilai oleh tim akreditasi eksternal,” jelas Abyadi.
Dengan begitu, orang nomor satu di Ombudsman Sumut ini menambahkan, secara otomatis, para pegawai yang sempat dimutasi sebelumnya kembali bekerja di Puskesmas Simalingkar.
Sebelumnya, sebanyak delapan pegawai dimutasi, yakni drg Erniwati, dr Eni Ginting, drg Esther Raflesya Bellsayda, Adalina Bukit, Sontiara Siboro, Sarmarita Sitompul, Helvida Siregar, Bungaria Sidabutar. Mereka dimutasi dari Puskesmas Simalingkar dan ditugaskan ke Bidang Kesehatan Masyarakat Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi untuk Dinas Kesehatan Medan.
Sementara itu, mutasi tersebut diduga berawal dari pelaporan Pungutan Liar (Pungli) Kepala Puskesmas (Kapus) Simalingkar, Roosleyn Bakara oleh para pegawai. Sebanyak 18 pegawai melaporkan perihal ke Ombudsman Sumut beberapa waktu lalu.
Pungli itu berupa, pemangkasan honor tambahan pegawai yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Perorangannya, dipotong sebesar Rp100 ribu dari total 76 pegawai.
Dana kutipan tersebut, dialokasikan untuk membayar jasa pengetikan laporan Akreditasi Puskesmas. (red)