Tanjung Balai (pewarta.co) – Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, meringkus tiga pria pemilik narkotika jenis sabu, Rabu, 19 Februari 2020. Ketiganya berhasil diringkus usai petugas melakukan kejar-kejaran dengan ketiga tersangka yang berboncengan naik sepeda motor.
Ketiga tersangka adalah Rizki Darmawan Chaniago (26) warga Jalan Panglima Polem Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, M Nur Alamsyah Tarigan (19) warga Jalan Sei Asahan Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, dan Fajar Rido Tanjung (31) warga Jalan WR Supratman Gang Berdikari Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
“Ketiga tersangka ini diamankan di Jalan Sei Karang I Kelurahan Sei Raja Kecamatan Seitualang Raso Kota Tanjung Balai,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (20/2/2020).
Dikatakan Kapolres bahwa ketiga tersangka diringkus berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan ada tiga pria memiliki narkotika jenis ssabu dengan mengendarai sepeda motor honda vario.
“Dari ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,71 gram, uang kontan Rp.70.000, handaphone vivo warna putih, handpone samsung warna hitam, handphone nokia warna hitam dan sepeda motor honda vario warna hitam plat BK 4541 VBI,” urai AKBP Putu.
Kepada petugas, ketiga tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang telah diamankan adalah benar milik mereka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas AKBP Putu. (Dedi/Red)