MEDAN (pewarta.co) – Selain akan dikenakan pasal pidana, Bripka Rida Fahmi, oknum anggota polri bertugas di Unit Yanma Polda Sumut yang terlibat dalam sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu akan disidang kode etik.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Saring Ginting ketika dikonfirmasi wartawan, seputar sanksi yang dikenakan terhadap personel polri yang terjaring dalam penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi SIM palsu di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia pada Kamis, pekan lalu. “Dikenakan pidana pemalsuan,” tulis Rina lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Selasa, (3/10/2017).
Begitupun, ketika ditanya apakah yang bersangkutan akan dipecat (PDTH), orang nomor satu di Bidang Humas Polda Sumut ini mengatakan oknum tersebut terlebih dahulu akan dipidana. “Dia akan dipidana dulu. Setelah itu baru dilaksanakan sidang kode etik. Tergantung hasil putusan sidang,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan produksi SIM palsu di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna Nomor 9, Kelurahan Dwikora Medan Helvetia, polisi resmi menetapkan tiga tersangka. Satu di antara tersangka tersebut merupakan oknum anggota polri. (red)