Medan (pewarta.co) – Satu dari 2 pelaku pencuri mobil bernama, Putra Pratama alias Acong (35), ditangkap unit Reskrim Polsek Medan, pada Minggu (3/9/2017) sekira pukul 10.00 wib.
Pria pengangguran itu dicokol polisi dari tempat persembunyiannya di Jalan Karya, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Pencurian yang dilakukan Acong, ternyata kepada tetangga terdekatnya sendiri, Henny (33) yang tinggal di Jalan KL. Yos Sudarso, Lorong 14, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat.
Dimana saat itu, Kamis (3/8/2017) lalu sekira pukul 07.30 pagi, suami korban yang baru bangun tidur, terkejut mendapati kunci rumah mereka yang biasa disimpan di rak sepatu kamar rumahnya raib dari pandangan.
Korban bersama suaminya pun sibuk bukan main. Yang semakin membuatnya terkejut, ketika suami korban batal berangkat kerja begitu melihat mobil Avanza yang terparkir dihalaman rumahnya sudah menghilang. Sadar kalau rumahnya telah dimasuki maling, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Barat.
Sebulan dari kejadian itu, polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi mengenai pelaku. Dan akhirnya meringkus Acong, tetangga korban sendiri.
“Sebulan dari kejadian itu, tersangka Acong kita tangkap dari kawasan Jalan Karya, Kelurahan Sei Agul. Dia mengakui perbuatannya yang mencuri kunci mobil korban dari rak sepatu lalu membawa kabur mobil korban,” ungkap Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Medan Barat, Inspektur Satu, M. Said Husin, kepada wartawan, Sabtu (9/9/2017) sore.
Menurut Iptu M. Said, dari interogasi terhadap tersangka Acong lah, diketahui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama rekannya yang bernama, Lalok (Buron) dengan cara memasuki rumah korban dan mengambil kuci rumah korban dari jendela menggunakan kayu pel lalu mengambil kunci mobil yang juga disimpan korban di rak sepatu.
Setelah mobil berhasil dikuasai kedua tersangka, sambung Kanit Reskrim, tersangka menelfon temannya, Dodi, yang ternyata tahanan di LP Tj. Gusta Medan, untuk menjual mobil tersebut. Dari temannya Dodi yang berada di LP Tj Gusta itulah tersangka diarahkan untuk menjual mobil curian itu kepada seseorang yang bernama, Teger.
“Kepada, Teger mobil itupun dijual seharga Rp 23 juta. Tersangka Acong mendapat bagian sebesar Rp 16 juta dan sisanya untuk temannya, Lalok yang ikut melakukan pencurian. Saat ini barang bukti kejahatan telah kita amankan dan selanjutnya kita akan memburu para tersangka lainnya yang terlibat,” pungkas, M. Said Husin. (red)