• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Usai Beli Sabu, 2 Pria Mendekam di Jeruji

by NiahLubis
Sabtu, 30 September 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

MEDAN (pewarta.co) – Belum sempat menikmati narkotika jenis sabu yang dibelinya dari seseorang berinisial L di Jalan Pria Laut, Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Ramadhan Syahputra (17) warga Kampung Germonia Desa Garapan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan rekannya Andri Gustan (34) warga Desa Garapan Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.

Sebab, keduanya ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Sunggal, Sabtu, (30/9/2017).

bacajuga

Polda Sumut Gerebek 7 Lokasi Judi dan Narkoba

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pulau Payung  

Jumat Curhat, Warga Brayan Minta Polrestabes Medan Berantas Narkoba

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Benar, keduanya diamankan usai membeli sabu,” ujar Kapolsek.

Dijelaskannya, usai diamankan, para tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. “Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Selain itu, kata Daniel pihaknya saat ini tengah memburu pengedar tempat kedua tersangka membeli sabu.

Sementara itu, kedua tersangka mengaku sabu tersebut dibelinya dari seorang bandar berinisial L untuk dikonsumsi sendiri. (red)

Previous Post

Pengembangan Kasus SIM, 3 Pemilik Gudang Botot Diamanakan

Next Post

Grebek Pembuatan SIM Palsu, Poldasu Tetapkan 3 Tersangka

Related Posts

Medan

Hari Keenam Ops Pekat Toba 2023, Polda Sumut Amankan 341 Premanisme

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Burhanuddin SE : Mari Bangun Kepercayaan Publik Menuju Polri Presisi

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Wartawan Dilantik Menjadi Kades di Madina

Rabu, 29 Maret 2023
Nasional

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Kapolres Tanjung Balai Terima Audiensi Yayasan YMPI Kota Tanjungbalai Terkait HARLA

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Edy Rahmayadi Ungkap Rasa Bahagia Dapat Berbagi Pada Bulan Ramadan Tahun Ini

Rabu, 29 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani