Medan (pewarta.co) – Tahapan pendaftaran pemilihan rektor baru
Universitas Negeri Medan (Unimed) periode 2019-2023 sudah mulai dibuka, seiring jabatan rektor saat ini Prof Dr Syawal Gultom MPd akan berakhir pada Juni 2019.
“Pendaftaran bakal calon rektor dibuka mulai Jumat 28 Desember 2018 hingga 10 Januari 2019,” kata Ketua Panitia Pemilihan Rektor Dr Restu MS, di kampus Jalan William Iskandar Medan Estate, Jumat (28/12/2018).
Didampingi Sekretaris Senat Unimed Winsyaputra Ritonga MSi, Anggota Panitia Pemilihan Rektor Unimed Dr Wildansyah Lubis MPd dan Humas M Surif, Restu menjelaskan berdasarkan aturan, lima bulan sebelum masa akhir jabatan rektor harus dilaksanakan penjaringan bakal calon rektor.
“Pada rapat senat sudah dibentuk kepanitiaan,” ujarnya.
Dituturkannya, pendaftaran bakal calon rektor harus lebih dari 3 orang. Setelah itu, pada 11 Januari 2019 Senat Unimed melakukan rapat penetapan dan pengesahan bakal calon rektor. Nama-nama bakal calon rektor tersebut dikirim ke Kemenristekdikti.
“Jika tidak memenuhi jumlah pendaftar, maka akan diperpanjang selama seminggu. Apabila tidak ada juga, kita akan kordinasikan ke Kemenristekdikti. Tapi kalau sudah mencukupi baik hasil pemeriksaan berkas atau rekam jejak bakal calon, maka pada 12 Januari 2019, ditetapkan sebagai calon rektor dan kembali dikirim 3 nama ke Kemenristekdikti,” jelasnya.
Disebutkannya juga, pemilihan dilaksanakan 30 Mei 2019 oleh Senat Unimed yang berjumlah 52 orang terdiri dari rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, kepala UPT serta utusan dari fakultas dan utusan dari Kemenristekdikti. Setelah terpilih, selanjutnya pada 31 Mei 2019, nama-nama calon rektor periode 2019-2023 hasil pemilihan senat Unimed dikirim ke Kemenristekdikti.
“Penetapan dan serah terima Rektor Unimed terpilih oleh Kemenristekdikti direncanakan 15 Juni 2019,” ujarnya.
Disinggung tentang berapa jumlah lektor kepala (eselon II) di Unimed yang merupakan salah satu syarat untuk mencalon, Restu mengatakan saat ini jumlah lektor kepala di Unimed sebanyak 300 orang. Namun yang bisa mendaftar sekira hanya 100 orang, karena sisanya terganjal dengan usia yang menjadi persyaratan maksimal 60 tahun.
Mengenai mantan rektor bisa mencalonkan, Restu menjelaskan mantan rektor bisa mencalonkan diri dengan ketentuan pernah menjabat satu periode.
Sementara itu persyaratan calon rektor Unimed dapat dilihat website resmi di www.unimed.ac.id. Persyaratan yang mutlak di antaranya berpendidikan doktor (S3), berusia paling tinggi 60 tahun saat berakhirnya masa jabatan pemimpin PTN yang sedang dijabat, PNS paling rendah eselon II. A dan tidak menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. (gusti/red)