MEDAN (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus narkoba jenis daun ganja dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka, Jumat (8/9/2017) sekitar pukul 18.00 Wib.
Kedua tersangka yang diamankan yakni, Simon Peres Sitinjak (29) warga Perumnas Simalingkar, Jalan Teh, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dan Sastra Wijaya Tarigan Tua, warga Jalan Besar Delitua-Biru-Biru, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua.
“Penahan terhadap kedua tersangka berawal dari dugaan kasus penipuan yang diamankan warga di Jalan Pasar I Desa Sidomulio, Kecamatan Biru-Biru,” sebut Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, SIK,SH, MH, Kamis (14/9/2017).
Sambung Wira, mendegar warga mengamankan dua tersangka, kemudian anggota mendatangi TKP. Sesampainya di sana, lanjut Wira, benar ada dua orang laki-laki yang mengaku bernama Sastria Wijaya Tarigan Tua dan Simon Peres Sitinjak.
Kemudian, anggota lantas membawa kedua tersangka ke Mapolsek Delitua. Sesampainya di Mapolsek Delitua, anggota mendapat kabar dari masyarakat yang ikut mengamankan tersangka, bahwa di rumah tersangka Simon sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika.
“Mendengar informasi tersebut, anggota langsung memboyong kedua tersangka ke rumah Simon. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ganja dari dalam kamar tepatnya di bawah tempat tidur.” ujar Kompol Wira.
“Kepada petugas, keduanya mengakui bahwa barang haram narkotika jenis daun ganja tersebut adalah milik mereka yang sebelumnya dibeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenal namanya di Pasar 9. Tidak mau berlama-lama, petugas kembali membawa kedua tersangka berikut barang bukti satu paket kecil ganja kering berbungkus kertas buku tulis dan satu lembar kertas tik-tak ke Mapolsek Delitua,” pungkas. kompol Wira.(red)