Medan (pewarta.co) – Ugal-ugalan saat pawai mengendarai sepeda motor dan angkot, puluhan supporter bola pembela club PSMS Medan yang dinamai ‘KampaK’, dihentikan petugas kepolisian Medan Barat saat berada di Jalan Yos Sudarso, Simpang Glugur, Kecamatan Medan Barat, Rabu (23/8/2017) sekira pukul 15.30 wib.
Penindakan itu dilakukan polisi usai mendapatkan informasi terkait adanya gerombolan suporter ‘KampaK’ yang akan menuju Stadion Teladan melintas di Jalan Yos Sudarso dengan mengendarai belasan kendaraan roda dua dan mobil Angkot melebihi kapasitasnya serta secara ugal-ugalan berkendara dengan melanggar Lampu Merah. Selain itu, banyak pengguna jalan lain merasa diresahkan.
Atas informasi tersebut, Personil Polsek Medan Barat yang dipimpin Kapolsek Medan Barat, Kompol Viktor Ziliwu, SH, SIK, MH dan Wakapolsek Medan Barat langsung menuju ke Simpang Glugur dan melakukan razia serta penindakan terhadap puluhan Suporter ‘KampaK’ tersebut.
Dalam merazia para sporter yang dianggap Bandal tersebut, petugas tak segan-segan. Seluruh sporter pun disuruh turun dari mobil angkot maupun mobil truck serta kendaraan roda dua. Mereka disuruh tiarap untuk diperiksa.
Ketika dirazia dan melakukan pemeriksaan, polisi pun menemukan senjata tajam (Sajam) jenis pisau dari 2 orang suporter. Selanjutnya, kedua sporter yang bernama, Andre Darmawan (25) warga Jalan KL. Yos Sudarso, KM 11.5, Titi Papan, Kecamatan Medan Deli dan Ibnu Hajar (16) warga Jalan T. Makam Pahlawan, Belawan Lama, Medan Belawan, diboyong ke Komando Polsek Medan Barat.
Dari hasil interogasi yang di lakukan petugas saat itu juga, keduanya mengaku membawa Sajam tersebut untuk berjaga diri, dengan alasan Supporter mereka sering diserang, baik dari supporter lain, maupun pihak manapun.
“Selain kedua tersangka yang terbukti memiliki senjata tajam, kita juga melakukan tindakan penilangan terhadap roda 4 jenis Angkot Bk 7803 DK, menilang 3 STNK Angkot sebanyak 3 lembar, menilang 3 unit kereta berplat BK 4790 ACO, BK 3792 ADB dan kendaraan roda dua tanpa plat nomor, serta menilang STNK kreta BK 6937 ACU,” terang, Kapolsek Medan Barat, Kompol Viktor Ziliwu, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu M. Said Husin, SH. (red)