Medan (pewarta.co) – Udin Surbakti (47), warga Jalan Delitua, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, tak bisa berkutik ketika disergap petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Sebab, di saku celananya ditemukan 1 paket sabu-sabu yang baru dibelinya dari seorang pengedar di kawasan Jalan Kabu-Kabu, Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada Rabu (5/5/2021) malam. Pengedar barang haram tersebut masih dalam pengejaran.
“Ketika melakukan hunting, kita menerima informasi masyarakat. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik tersangka, sehingga langsung diamankan,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Sondy Rahardjanto, Kamis (20/5/2021).
Dijelaskannya, dari tersangka disita 1 plastik klip kecil berisi sabu berat 0,25 gram dan 1 unit HP.
Menurut Sondy, penangkapan tersangka bermula dari hunting yang dilakukan pihaknya, menerima informasi maraknya peredaran sabu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Petugas segera melakukan penyelidikan.
Ketika itu, petugas melihat’ seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang baru dibeli dari seorang pengedar bernama Sures, tak jauh dari lokasi penangkapan.
“Namun, ketika dilakukan pengembangan, Sures tidak ditemukan karena sudah keburu kabur,” sesal Sondy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1) subsidai pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (Ded/red)