Medan (pewarta.co) – Bank Indonesia (BI) tetap melayani penukaran uang rupiah Tahun Emisi (TE) 1998 dan 1999 yang dicabut, pada Minggu (30/12/2018) mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB. Pasalnya, mulai 31 Desember 2018 ada empat pecahan TE 1998 – 1999 itu sudah tidak dapat ditukarkan lagi (kadaluarsa).
“Tanggal 30 Desember 2018 merupakan batas akhir penukaran uang kertas rupiah TE 1998 dan 1999,” kata Pjs Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara (KPw BI Sumut), Hilman Tisnawan di Kantor BI Sumut Jalan Balai Kota Medan, Minggu (30/12/2018).
Dia menyebutkan penukaran uang lama yang dilakukan oleh masyarakat di Kantor BI Sumut sejak Kamis (27/12/2018) hingga Minggu (30/12/2018) pukul 10.00 WIB mencapai Rp526 juta.
Uang lama yang ditukar mencakup pecahan denominasi Rp100 ribu (plastik) tahun emisi 1999 bergambar Ir Soekarno-Hatta, pecahan Rp50 ribu tahun emisi 1999 bergambar Wage Rudolf Supratman, pecahan Rp20 ribu tahun emisi 1998 bergambar Ki Hajar Dewantara, dan pecahan Rp10 ribu tahun emisi 1998 bergambar Cut Nyak Dien.
“Pecahan uang yang paling banyak ditukarkan masyarakat adalah pecahan Rp50 ribu tahun emisi 1999 senilai Rp294 juta. Persentasenya mencapai lebih dari 50 persen dari total Rp526 juta,” kata Hilman.
Disebutkannya, pihaknya telah memberikan waktu selama empat hari yakni sejak Kamis (27/12/2018) hingga Minggu (30/12/2018) kepada masyarakat menukarkan uang lamanya.
Dia melihat dalam periode itu, masyarakat masih banyak yang menukarkan uang lama yang sudah dicabut masa edarnya. Hal ini menunjukkan banyak masyarakat yang masih menyimpan uang-uang lama.
“Ini PR kita untuk mensosialisasikannya. Karena uang yang telah dicabut masa edarnya tidak dapat ditukarkan lagi,” tuturnya.
Namun demikian, kata Hilman, masyarakat dapat menggunakan uang lama yang telah kadaluarsa itu menjadi collector item. Tapi fungsinya bukan lagi sebagai alat pembayaran (uang) melainkan sebagai barang bersejarah (antik).
Sedangkan uang-uang lama yang diterima BI ini nantinya akan diperlakukan seperti SOP yang ada di BI, yakni dimusnahkan. Uang yang rusak, uang yang dicabut serta uang lusuh, ada manajemen pengelolaan uang rupiah atau perkasan.
“Dimusnahkan dengan dengan mesin khusus dan tanpa campur tangan manusia,” ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, uang tersebut akan dihitung dahulu dan ada berita acaranya. (gusti/red)