Binjai (pewarta.co) – Tujuh tahanan LP Kelas II A Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara berhasil kabur dari tahanan dengan cara merusak jendela jeruji besi. Kejadian ini terjadi pada hari Senin (18/12/2017) sekira pukul 02.30 WIB.
“Sekitar pukul 03.30 WIB petugas jaga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Binjai Barat dan Polsek Binjai Barat langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan bersama dengan Kalapas dan Personil Lapas lainya,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hedro Sutarno.
Ketujuh tahanan yang berhasil kabur itu yakni, Saifuddin als Fudin, 34 tahun, Kasus Narkotika, diponis 8 tahun dan telah menjalani hukuman tgl 20 Februari 2014 (4 tahun) alamat Pabayu, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, selanjutnya Abdul Rahman alias Rahman (33 tahun), kasus penadah 480, belum ada vonis mulai ditahan tanggal 20 September 2017, alamat Dusun X Sidodadi, Kampung Tempel, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Fahrul Azmi Nst (35 tahun), Kasus Narkotika, mulai ditahan tanggal 22 Agustus 2017, alamat Jalan H Hasan, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Yusrizal als Rizal (39 tahun), kasus pencurian, vonis 2 tahun 6 bulan, mulai ditahan 15 Maret 2016, alamat jalan Medan-Binjai Km 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Diski Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli serdang, Roni Adianto als Roni (25 tahun), kasus pencurian, divonis 3 tahun 7 bulan, mulai ditahan 1 Januari 2017, alamat Gg jambu dusun VIII Karang Rejo, Desa Sei semayang Diski, Kabupaten Deli Serdang, Suhelmi als Helmi, 45 tahun, kasus narkotika, divonis 4 tahun, mulai ditahan tanggal 3 Oktober 2016, alamat Jalan Bangau LK IX, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, dan Rudi Als Ajun (33 tahun) kasus narkotika (tangkapan BNN), vonis 10 tahun, mulai ditahan tanggal 11 November 2013, alamat Jalan Perjuangan 612 Dusun III, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Ketujuh tahanan yang kabur itu merupakan tahanan yang berasal dari sel Blok B yang lokasinya tidak jauh dari pos jaga, dimana pada malam peristiwa itu terdapat sembilan personil yang bertugas di antaranya, Jusri Murlan, Heri Ginting, Endriko Ginting, Jumpa Ukur Ginting, Wardiman Panjaitan, Teguh Sutiadi, Dion PD Bangun, Heri Lubis dan Peri Nasution.
Peristiwa kaburnya ketujuh tahanan itu pertama sekali diketahui berawal dari suara teriakan dari salah seorang tahanan, dan benar adanya setelah dicek petugas mendapati Rony, salah seorang tahanan yang belum sempat melarikan diri.
Menurut M Rony Do (28 tahun), tersangka kasus Curanmor Mobil APV telah divonis 7 tahun dan baru menjalani 2 tahun kurungan yang berhasil diamankan petugas ketika berusaha kabur dari tahanan.
Dari keterangan M Rony diketahui bahwa kaburnya ketujuh tahanan itu dengan cara menggergaji jendela jeruji besi. ”Kami lakukan dengan cara bergantian pak,” ungkapnya kepada petugas Polresta Binjai yang turun ke lokasi kejadian.
Dengan menggunakan kain sarung warna merah yang di ikat ke tralis berhasil turun kebawah setelah sebelumnya terlebih dulu merusak kunci gembok pintu sekat yang berada di samping sel. “Setelah itu memanjat tembok dan merusak kawat duri setinggi 3,5 meter sampai akhirnya kabur melalui halaman Lapas,” beber Rony.
Saat ini ketujuh tahanan yang kabur masih dalam pengejaran petugas Reskrim Polresta Binjai. (mt/red)