• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 4 Desember 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Transaksi Sabu, 2 Warga Medan Krio Digelandang Polisi

by NiahLubis
Jumat, 5 Januari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Kedapatan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan tempat tinggalnya pada 28 Desember 2017 lalu, Erwin Barus alias Erwin (31) warga Jalan Asahan Dusun VIII Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Muhammad Syahri alias Ari (23) warga Jalan Brantas Dusun VII Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal Deliserdang digelandang petugas Unit Reskrim Polsek ke Mapolsek Sunggal.

Dari keduanya, petugas menyita 2 palstik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, kaca pirex dan alat hisap sabu sabu.

bacajuga

Kasus Google Play Billing System Masuk Tahap Pemeriksaan

KPPU Kanwil I Edukasi Mahasiswa tentang Persaingan Usaha 

Rugikan Negara Rp6,6M, Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara

“Jadi, awalnya petugas kita mendapat laporan tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE di Mapolsek Sunggal, Kamis, (4/1/2018).

Lanjut dijelaskan Kompol Wira, menerima informasi berharga tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dimaksud dan menemukan tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Akan tetapi, ketika itu, satu pelaku berhasil melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran kita,” jelas mantan Wakasat Res narkoba Polrestabes Medan ini.

Begitupun, kata Wira, dua pelaku berikut barang bukti tersebut di atas berhasil diamankan.

“Usai diamankan, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun. (red)

Previous Post

Polrestabes Medan Bekuk Dua Pencuri Sepeda Motor di Kampung Kubur

Next Post

Respon Pengaduan, Polsek Medan Baru Temukan Anak Hilang

Related Posts

Medan

KPPU Kanwil I Edukasi Mahasiswa tentang Persaingan Usaha 

Minggu, 3 Desember 2023
Hukum

Rugikan Negara Rp6,6M, Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

UMSU Peringkat 21 PTS di ASEAN Versi AppliedHE

Minggu, 3 Desember 2023
Hukum

Reskrim Polsek Percut Sita Mesin Judi Tembak Ikan di Bandar Klipa

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

Puluhan Ribu Warga Washliyin Hadiri Malam Puncak HUT Ke-93 Al Washliyah

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

Pj Gubsu Serahkan Klaim Kematian Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Penerima Bantuan Iuran Pemprovsu

Minggu, 3 Desember 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani