Medan (pewarta.co) – Kerap dijadikan lokasi transaksi peredaran narkoba, Gedung Putih Desa Muliorejo di Jalan Blok I Gang Rapi Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang digrebek Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal.
Hasilnya, Selasa (25/7/2017) sekira pukul 20.00 wib, petugas Sat Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan, Hermansyah (28) yang berprofesi sebagai sekuriti warga Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang diamankan petugas berikut 1 bungkus narkoba jenis sabu-sabu.
Ikhwal penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima personil Sat Reskrim Polsek Sunggal. JIka di lokasi Gedung Putih Desa Muliorejo sering dijadikan lokasi anak muda bertransaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi itu, kemudian personil Sat Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan, dan pada saat di depan gedung putih, personil melihat seorang laki laki (tersangka-red) keluar dengan berjalan kaki,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri didampingi Plt Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik, Selasa (1/8/2017) petang.
Lanjut Daniel, petugas yang melihat laki-laki tersebut, kemudian mengikutinya, dan ketika tepat berada di Gang Rapi, laki laki tersebut berhenti hendak buang air kecil dan pada saat itu juga petugas menghampiri laki laki tersebut, dan setelah ditanya mengaku bernama Hermansyah.
Dan pada saat petugas melakukan pemeriksaan sambung Daniel, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu sabu dari kantong sebelah kiri celana yang digunakan tersangka.
“Tersangka tidak bisa berkutik saat petugas melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan yang terbukti memiliki narkoba jenis sabu yang berada dikantong sebelah kiri celananya. Kemudian, tersngka bersama barang bukti diboyong ke Polsek Sunggal untuk dilakukan prmeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Daniel.(red)