Medan (pewarta.co) – Ratusan pedagang Pusat Pasar Medan secara bergelombang melakukan aksi demo ke Balai Kota Medan dan Kantor PD Pasar Lantai III Pasar Petisah Medan. Kedatangan pedagang itu terkait kenaikan tarif parkir secara sepihak dilakukan PT Brahma Debang Kencana (BDK) selaku pengelola Pusat perbelanjaan Medan Mall dan minta pencopotan penanggung jawab jaga malam Pusat Pasar Aridon Sibarani yang dinilai menuai masalah.
Saat berada di Balai Kota Medan, pedagang Pusat Pasar Medan dengan menggunakan angkutan umum dan sepeda motor dengan tertib secara bergantian melakukan orasi menggunakan toa dan menggelar spanduk meminta batalkan tarif/jam di Medan Mall dan mengganti pengelola jaga malam yang dikelola Arridon Sibarani di Pusat Pasar Medan.
Turut hadir pada aksi damai itu, Ketua DPW DPD Appsindo H Agus Marpili, Wakil Ketua Ikabarta Ginting, H Anif, Pinem (Sekretaris), Lindawati (Bendahara) dari DPD Appsindo Ketua H Erwin Piliang, wakil H Hefral, Faisal Hasibuan (sekretaris), Bendahara Adi Warman Lubis dan para anggota dan pengurus teras lainnya.
Koordinator Lapangan Dedy dalam akisnya menyebutkan, kebijakan pengelola parkir Medan Mall yang dilakukan PT Brahma Debang Kencana (BDK) akan menaikkan tarif parkir/jam di lingkungan pasar tradisional Pusat Pasar karena secara tidak langsung akan meresahkan dan merugikan ribuan pedagang yang berada di Pusat Pasar Medan.
Kebijakan ini, tanpa kajian dan musyawarah kepada pedagang ataupun asosiasi pedagang yang ada di Pusat Pasar Medan. Sedangkan alasan kenaikan tarif parkir itu menurut pengelola PT BDK sebagai revisi perparkiran yang hanya menguntungkan pihak pengelola semata tanpa memikirkan nasib ribuan pedagang yang terbebani dengan kenaikan itu.
Pemberlakukan tarif parkir itu, jelasnya lagi, sangat berpengaruh bagi pegawai toko yang ada di Pusat Pasar Medan maupun Central Pasar yang mendapat upah perhari sebesar Rp50.000 yang bekerja mulai pukul 08:00 sampai 17:00 Wib (9 jam) harus mengeluarkan uang sedikitnya Rp25.000/hari. Belum lagi biaya makan dan lainnya. Hal ini, yang membuat pegawai toko dan pedagang menjadi resah belum lagi infrastruktur yang belum memadai dalam menjalankan kebijakan tarif parkir/jam ini.
Sedangkan terkait pengelolaan jaga malam Pusat Pasar Medan, Aridon Sibarani kerap menimbulkan permasalahan, mulai dari kasus pencurian, perusakan kios, kebakaran kios pedagang sampai dengan kasus berujung kematian pedagang Gidion Ginting yang sampai saat ini belum tuntas oleh pihak Poldasu dan Polresta maupun Polsek Medan Kota.
Seharusnya, pengelolaan jaga malam bulan April 2017 sudah berakhir dan harus di stanvaskan dan diambil alih oleh PD Pasar Kota Medan sampai definitifnya pengelolaan lewat sistem dan proses pelelangan. Ironisnya, jelas nya lagi, PD Pasar Kota Medan mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) kepada Arridon Sibarani yang telah dianggap gagal itu. Sedangkan surat PLT itu, dikeluarkan tanggal 2/5/2017 sampai 01/6/2017, kata Dedy yang diamini oleh ratusan pedagang Pusat lainnya.
Tidak berapa lama kemudian, Pemko Medan mengajak 10 orang pedagang untuk berdialog dan dari Pemko Medan diwakili oleh Suherman Kabag Perekonomian Pemko Medan.
Suherman saat pertemuan itu, berjanji akan menyalurkan aspirasi pedagang dengan Walikota Medan dan akan memanggil pihak terkait dan pengelola Medan Mall untuk membicarakannya. “Pemko Medan segera akan membahas permasalahan ini dan kepada pedagang diminta agar bersabar,” pungkas Suherman.
Aksi serupa juga dilanjutkan di Kantor PD Pasar Lantai III Pasar Petisah. Di sini pedagang juga melakukan orasi yang sama dan menyampaikan berbagai permasalahan pembatalan tarif parkir perjam dan penggantian jaga malam Pusat Pasar sudah mendesak dan meresahkan pedagang Pusat Pasar Medan. Pedagang saat itu disambut langsung oleh Dirut PD Pasar Medan Drs Rusdi Sinuraya dan jajaran Direksi lainnya serta staf teras PD Pasar Kota Medan.
Dirut PD Pasar Kota Medan Drs Rusdi Sinuraya pada kesempatan itu berjanji akan menyalurkan aspirasi pedagang kepada atasannya segera di Pemko Medan.
Mengenai kenaikan tarif parkir/jam yang sebelumnya mengalami kenaikan untuk sepeda motor dari Rp2000 menjadi Rp3000 dan mobil selanjutnya naik lagi menjadi per jam sungguh sangat memberatkan pedagang dan karyawan yang bekerja di toko serta dampaknya akan mempengaruhi konsumen menjadi sepi datang berbelanja di Pusat Pasar Medan yang 70% pendapatan PD Pasar berada di Pusat Pasar Medan.
Untuk tarif parkir ini prosesnya ada di Pemko Medan dan kita akan usulkan kepada Walikota Medan untuk memakai lokasi terminal Jalan Bulan untuk pedagang Pusat Pasar dengan biaya tradisional dan tidak seperti tarif plaza yang dilakukan Pengelola Medan Mall.
Sedangkan untuk jaga malam Pusat Pasar Medan, jelas Sinuraya memang berakhir pada tanggal 1 dan kebetulan hari libur. Pada keesokan harinya agar tidak terjadi kekosongan mengeluarkan SK PLT terhitung hanya sebulan saja. Untuk itu setelah selesai, kita akan seleksi ketat dan 6 orang calon penanggung jawab jaga malam Pusat Pasar saat ini sedang menjalai masa proses di PD Pasar.
“ Mudah-mudahan nanti yang terpilih sebagai pengelola jaga malam yang terbaik dan sesuai aspirasi ribuan pedagang yang berada di Pusat Pasar Medan sehingga tidak ada lagi keributan dan pasar pusat Pasar menjadi aman, nyaman dan tidak ada lagi riak-riak seperti ini,” kata Dirut menenangkan pedagang.
Mendengar penjelasan itu, pedagang satu-persatu meninggalkan Kantor PD Pasar Kota Medan dan sebagian pengurus pedagang terlihat melakukan perbincangan dengan orang nomor satu di PD pasar Kota Medan tersebut. (red)