Medan (pewarta.Co) – Gubsu H Edy Rahmayadi diharapkan secepatnya mengambil tindakan tegas terkait masih terus terjadi para peternak babi di tiga daerah ini meliputi Deliserdang, Kota Medan dan Langkat yang membuang bangkai babi ke sungai yang membelah kota Medan dan Delisersang sebelum berlabuh ke laut lepas.
“Gubsu harus bertindak cepat dan mengambil alih penanganan soal bangkai babi itu, dikhawatirkan bangkai babi bakal menjadi wabah sehingga dikhawatirkan menuai keresahan baru di kalangan masyarakat luas, gubsu melalui Pemprovsu perlu mengambil alih penanganannya karena pembuangan bangkai babi itu sudah lintas daerah yakni kabupaten Deliserang, Kota Medan dan juga berdampak ke Langkat,” ujar Ketua Badan Kordinator Masyarakat Pantai Timur (BK-PMPT) H Syarifuddin Siba SH, MH kepada wartawan, Jumat (15/11/2019) sore.
Syarifuddin Siba, SH, MH yang juga dikenal sebagai tokoh Melayu di Sumatera Utara sangat menyayangkan hingga saat ini belum ada tindakan apapun dilakukan terhadap pemilik ternak babi yang membuang bangkai babi miliknya ke sungai, meski hak itu merupakan bentuk pelanggaran hukum serta dapat memicu respon negativisme masyarkat bila terus terjadi pembiaran oleh aparat pemerintah termasuk aparat kepolisian yang seharusnya pro aktif mengusut para pelaku “penebar teror” bagi masyarakat muslim yang sangat terganggu bangkai babi itu melintas di sungai yang sehari-hari digunakan untuk mandi, cuci dan kakus (MCK).
“Selain itu akibat pembiaran itu, wisata pantai timur jadi lumpuh, jadi bukan nelayan saja yang enggan melaut karena rakyat juga sudah enggan makan ikan Karena takut ikan hasil tangkapan nelayan tercemar bangkai babi terinfeksi virus,” ujar Syaifuddin Siba SH MH yang juga adalah Sekjen DPP Masyarakat Melayu Baru (Mabin).
Mantan anggota DPRD Medan dan Sekretaris KNPI Sumut dua periode ini juga mengingatkan, pemerintah agar Jangan sempat rakyat marah, dan terdampak bakteri dari bangkai bangkai yg tak habis habisnya mengalir lewat sungai, bahkan sudah dibuang ke. Adam jalan di inti kota Medan seperti diketemukan di Badan Jalan Gedung Archa Pasar Merah Medan Kota.
Oleh karena itu pula, Kadis lingkungan harus ikut bertanggung jawab terhadap kenyamanan dan pencemaran lingkungan, tangkap segera peternak pembuang bangkai babi dan tertibkan kandang babi yang tidak dibenarkan tata ruang. Khususnya di tanah Deli, karena kawasan tanah Melayu ini bukan negeri babi, tambahnya.
Bangkai babi yang bertebar di Kawasan muara pelabuhan Belawan kata Siba, jgn dipandang enteng oleh pihak-pihak yg kompeten di daerah ini, utamanya peternak yg membuang bangkai babi yg hampir Satu bln ini tiap hari terus berhanyutan bangkai baru, sedang bangkai lama masih blm musnah. Sampai kapan hal ini dibiarkan?
Sebab akiba pembiaran itu saat ini masyarakat tidak berani makan ikan. Pendapatan nelayañ terancam karen ikan tak laku dijual. Selain itu Sensitif karena babi merupakan makan haram bagi ummat Islam, sedang masyarakat kawasan tersebut 90 persen adalah mslim. Adat dan Simbol negeri bagi masyarakat Deli jadi teremehkan sepertinya tanah melayu yg beradat ini tersimbul sbg gudang ternak babi.
Hal ini kenapa bisa terjadi karena selama ini pemerintah abai mengawal pelanggaran hukum itu : tata ruang ternak babi tak jelas. Pengawasan tak jalan. Peternak babi fikirannya seperti babi, yg penting bisa disosok semua aturan ,etika bertetangga dan lain sebagainya tak lagi manrjadi filter saat mereka membuang bangkai Bani ke aliran sungai. ( red/rel)