• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 31 Januari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Tipu Rekan Bisnis, Awan Lebaran di Mapolsek Sunggal

oleh NiahLubis
Selasa, 20 Juni 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Sugiato (57) penduduk Jalan Adil Nomor. 22 Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang terpaksa melaporkan rekan bisnisnya, Awan Setiawan (36) warga kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ke Polsek Sunggal. Pasalnya, bisnis ternak bebek yang ditawarkan pelaku berujung dengan kasus penipuan dan penggelapan.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

bacajuga

Sukses Mengancam Penumpang Angkot, 2 Sekawan Terancam Dipenjara

Informasi dihimpun, Senin, (19/6/2017) menyebutkan, ikhwal terjadinya penipuan itu berawal ketika pelaku menawarkan 500 ekor bebek untuk berbisnis.

Singkat cerita, korban dikirimi 500 ekor bebek. Akan tetapi sehari kemudian 50 ekor bebek mati. Terus kejadian tersebut berulang hingga akhirnya korban memulangkan bebek dan meminta uangnya kembali.

“Korban menghubungi pelaku karena bebek yang dibeli korban sebanyak 500 ekor, 100 ekor mati mendadak tanpa sebab. Sehingga, korban meminta ganti kerugian kepada pelaku,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi, Senin, (19/6/2017).

Selanjutnya, dijelaskan Daniel, korban mengembalikan seluruh bebek tersebut dan meminta uangnya kembali.

“Akan tetapi, bukan malah mengembalikan uang korban, pelaku malah menghilang hingga akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Sunggal,” jelas mantan Kapolsek Delitua ini.

Daniel mengungkapkan, petugas yang menerima laporan langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.

“Dalam peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah,” ungkap Daniel.

Akibat perbuatannya, tersangka harus berlebaran di sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal. Ia didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (red)

Berita Sebelumnya

Pusat Pasar Terus Berbenah Tingkatkan Pelayanan Kepada Konsumen dan Pedagang

Berita Selanjutnya

Poldasu Gerebek Ruko Pembuatan HP Diduga Rekondisi

BeritaLainnya

Medan

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023
Sumut

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Ustadz Abdurahman Rencanakan Safari Dakwah di Lapas dan Rutan Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Tentukan Tim Kerja Kanwil Lewat Assessment, Kumham Sumut Terapkan “The Right Man on The Right Place”

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

PUD Pasar Medan Siap Kolaborasi untuk Pastikan Ketersediaan Bapok

Selasa, 31 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023

Ustadz Abdurahman Rencanakan Safari Dakwah di Lapas dan Rutan Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 31 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani