• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 27 Juni 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Ekonomi

Tingkatkan PAD, Pemko Medan Ambil Alih Pasar Pringgan, Pedagang Setuju

by NiahLubis
Rabu, 27 September 2017
in Ekonomi, Medan, Nasional, Sumut
30
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

MEDAN (pewarta.co) – Guna meningkatkan Pendapatan Daerah (PAD), Pemko Medan melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar mengambil alih pengelolaan Pasar Tradisional Pringgan.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, Pasar Pringgan tersebut telah habis masa kontraknya.

Demikian dikatakan Dirut PD Pasar kota Medan, Drs. Rusdi Sinuraya di Pasar Tradisional Pringgan, “Masa kontrak pasar pringgan selama 20 tahun sudah habis sejak 23 Mei 2016 lalu. Tapi belum terlaksana proses penyerahan itu. Baru hari ini terlaksana pengambil alihannya,” kata Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya didampingi Direktur Operasional PD Pasar Kota Medan, DR. Yonny Anwar, Direktur SDM, Arifin Rambe, Direktur Adminitrasi Dan Keuangan, Drs. Osman Manalu, MM, Kacab I, Syafrizal Lubis, Sos dan Kacab II, M Djalil menjawab wartawan, Selasa, (26/9/2017).

bacajuga

Dirut PD Pasar dan PP MPC Kota Medan Berbagi Sembako di Pasar  Timah

Poldasu akan Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi PD Pasar Medan

Subdit III/Tipidkor Polda Sumut Geledah Kantor PD Pasar Medan

Dijelaskan Rusdi, sebelum melakukan pengambilalihan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap pengelola Pasar Pringgan, Akan tetapi, pihak pengelola tidak mengindahkan. Padahal, mekanisme sesuai prosedur telah dilakukan pihaknya. “Kita sudah melakukan pertemuan dan sosialisasi sesuai prosedur dengan tahapan surat peringatan pertama hingga ke tiga. Tetapi mereka tidak mengindahkan. Maka hari ini kita lakukan proses pengambilalihan itu secara paksa,” jelasnya.

Orang nomor satu di PD Pasar kota Medan ini mengungkapkan, pihaknya akan tetap memberdayakan semua pedagang dan para pekerja. “Ini hanya secara administratif saja pengelolaannya. Terhadap pedagang dan para pekerja tetap kita berdayakan seperti biasa,” ungkap Dirut.

Sinuraya menyebutkan, sejauh ini, dalam proses pengambilalihan itu, pihaknya tidak mendapat perlawanan secara fisik. Namun, secara adminstratif penglola sebelumnya melakukan perlawanan. “Secara fisik tidak ada perlawanan. Tetapi secara administratif, mereka melakukan perlawanan melalui kuasa hukumnya. Begitupun, kita persilahkan mereka untuk menempuh jalur hukum,” sebutnya.

Selain itu juga, Rusdi menerangkan, pihaknya telah mencapai target yakni berhasil mengambil alih Pasar Pringgan. “Ya, sudah kita kelola. Target kita sudah tercapai. Jadi pasar ini murni telah menjadi aset pemko Medan. Selama ini hanya tanahnya saja, aset BOT (Build Operate Transfer),” terang Rusdi.

Karena sudah menjadi hak pemko, Rusdi menambahkan, tentu PD Pasar selaku perusahaan milik pemko medan yang menjadi pengelola. “Ini murni telah menjadi aset pemko. Oleh karena itu, kita lah (PD – Pasar) yang menjadi pengelola,” tambahnya.

Sementara itu, Dahlan Sigalingging, salah seorang pedagang mengatakan dirinya sangat setuju pengambilalihan pasar tersebut oleh pemko Medan. “Saya sangat setuju, ini memang aset pemko dan menjadi hak PD Pasar selaku pengelola,” kata Dahlan yang mengaku sudah berdagang di kawasan tersebut sejak tahun 70 an.

Sebagaiman diketahui, pada dasarnya BOT merupakan pemanfaatan aset milik negara atau daerah berupa tanah yang pemanfaatannya dilimpahkan kepada pihak lain atau swasta selama jangka waktu tertentu yang mana pihak swasta memperoleh hak konsensi (hak mengelola lahan dan bangunan) dan pemerintah mendapatkan royalti atas pemakaian asetnya tersebut. Hal itu lah yang berlaku di Pasar Pringgan.

Selain itu, setelah habis masa penggunaan oleh pihak swasta, tanah dan bangunan yang dibangun oleh pihak swasta di atas lahan tersebut harus dikembalikan atau diserahkan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Dalam hal ini, PT Triwira Lokajaya telah habis masa pengelolaannya sejak 23 Mei 2016 silam. Oleh sebab itu, Pemko Medan mengambil alih secara paksa pengelolaan aset miliknya tersebut dari pihak swasta karena yang bersangkutan tidak mau menyerahkan pengelolaan aset itu sesuai ketentuan yang berlaku.(red)

Previous Post

Massa Pemara Demo Kejatisu, Periksa dan Tangkap Pejabat Batubara Terlibat Korupsi..!!!

Next Post

Korupsi ADD Rp800 Juta, Kades Percut Cicing Digeledah Kejari

Related Posts

Medan

IM3 Persembahkan Collabonation Tour, Konser Musik Keliling Indonesia Rasakan Jaringan Baru IOH

Senin, 27 Juni 2022
Medan

KPPU Putuskan Perkara Kemitraan PT Bulungan Citra Agro dengan KSU Mega Buana 

Senin, 27 Juni 2022
Medan

KPPU Kanwil I Duga Ada Kartel Tarif Tiket Ferry Penyebrangan Batam ke Singapura dan Malaysia

Senin, 27 Juni 2022
Medan

Intip Barsena Berkarya dari Rumah Bersama Shopee 7.7 Mega Elektronik Sale

Senin, 27 Juni 2022
Medan

UNPRI dan Yayasan KNCV Indonesia Teken MoU

Senin, 27 Juni 2022
Medan

Pantai Burung Soft Launching Kampung Wisata Edukasi Bencana Berdaya

Minggu, 26 Juni 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sejumlah Warga di Desa Padang Mahondang Merasa Keberatan Karena Tanda Tangannya Disalahgunakan

Rabu, 22 Juni 2022

Polsek Tapung Amankan 5 Pelaku Narkoba dan 44 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 20 Juni 2022

Jelang Pilkades, Kades Padang Mahondang Imbau Masyarakat Wujudkan Demokrasi Damai Dan Menjaga Kondusifitas

Jumat, 24 Juni 2022

Sejumlah Warga di Kota Kisaran Keluhkan Gangguan ATM Bank Sumut  

Sabtu, 25 Juni 2022

IM3 Persembahkan Collabonation Tour, Konser Musik Keliling Indonesia Rasakan Jaringan Baru IOH

Senin, 27 Juni 2022

KPPU Putuskan Perkara Kemitraan PT Bulungan Citra Agro dengan KSU Mega Buana 

Senin, 27 Juni 2022

KPPU Kanwil I Duga Ada Kartel Tarif Tiket Ferry Penyebrangan Batam ke Singapura dan Malaysia

Senin, 27 Juni 2022

Intip Barsena Berkarya dari Rumah Bersama Shopee 7.7 Mega Elektronik Sale

Senin, 27 Juni 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

IM3 Persembahkan Collabonation Tour, Konser Musik Keliling Indonesia Rasakan Jaringan Baru IOH

Senin, 27 Juni 2022

KPPU Putuskan Perkara Kemitraan PT Bulungan Citra Agro dengan KSU Mega Buana 

Senin, 27 Juni 2022

KPPU Kanwil I Duga Ada Kartel Tarif Tiket Ferry Penyebrangan Batam ke Singapura dan Malaysia

Senin, 27 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani