Tanjungbalai (pewarta.co) – Tim Khusus (Timsus) Gurita Polres Tanjungbalai meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Selasa, 3 Desember 2019.
Pelaku adalah Nasrun Tarigan alias Acun (31) warga Jalan Sei Buluh, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Nasrun ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /311/XI/2019/SU/Res T.Balai, tanggal 28 Nopember 2019 atas nama Thariq Al Mahdy (20) warga Kompleks Tanjung Permai Blok E No. 17 Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Jadi, pelaku mencuri sepeda motor milik korbannya di Jalan Pantai Amor depan Vihara Kiong Keng, Kecamatan, Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada Kamis, 28 November 2019 sekira pukul 11.00 WIB,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, menjawab pewarta.co, Kamis (5/12/2019).
Lanjut dikatakan pria yang pernah menjabat Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut ini mengatakan berkelang tiga jam kemudian korban melaporkan pencurian sepeda motor miliknya ke Polres Tanjungbalai.
“Pelaku mengambil/mencuri sepeda motor yang terparkir ditinggal oleh pemiliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp12.000.000,” urai AKBP Putu.
Dijelaskan pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan bahwa dari pelaku disita barang bukti berupa baju kaos warna hitam lengan pendek warna merah yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Kemudian, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam plat BK 5983 QAI, sepasang sandal warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi dan celana panjang warna hitam yang juga digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” jelas AKBP Putu.
Kini, sambung pria dengan pangkat dua bunga melati emas di pundaknya ini mengatakan bahwa untuk pelaku sendiri sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan sementara Polres Tanjungbalai.
“Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara,” pungkas alumni Akpol Tahun 2.000 ini. (Dedi)