Tanjung Balai (pewarta.co) – Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai menciduk penjual judi tebak angka jenis toto gelap (Togel).
Samsuddin alias Udin Vega (46) diciduk Timsus di Jalan Garuda Gang Usman, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai pada Sabtu, 14 Maret 2020 malam.
“Tersangka ditangkap di sekitar rumahnya setelah Timsus mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Garuda tersangka menjual judi togel,” kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Minggu (15/3/2020).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Timsus melakukan lidik dan mendapati tersangka sedang menjual togel.
“Selanjutnya, personil berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp471.000, handphone nokia warna hitam berisikan nomor tebakan togel,” urai AKBP Putu.
Selanjutnya, sambung Kapolres, tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Tanjung Balai guna proses penyidikan selanjutnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KHUPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas AKBP Putu. (Dedi)