Medan (pewarta.co) – Tersangka pelaku tindak kriminal yang kerap beraksi melakoni aksi pencurian sepesialis rumah kosong berhasil dilumpuhkan Unit Reskrim Polsek Sunggal melalui Tim Pegasus dengan menembak betis kakinya nenggunakan timah panas.
Warga Jalan pembangunan Km 12 Gg Pelajar, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini ditangkap setelah menjarah barang dirumah milik Otto Van Binsar CK Kaban alias Otto yang mengalami kerugian senilai Rp100 juta.
Selain mengamankan tersangka dengan inisial AN alias D (25) ini, Tim Pegasus turut menyita barang bukti 1 (satu) unit AC merek SHARP (in door dan out door), 2 (dua) buah guci besar, 1 (satu) buah guci kecil, 8 (delapan) buah mangkok kaca, 25 (dua puluh lima) buah piring, linggis, dan obeng.
“Sebelum tersangka AN alias D ditangkap, polisi terlebih dahulu meringkus tersangka lainnya berinisial JWS alias J (31), warga Jalan Bunga Teratai, Pasar II, Padang Bulan. Dan terhadap dua pelaku lainya, R alias PT (34) dan K alias B yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Wakapolsek Medan Sunggal, AKP H Enan Surbakti SH yang didampingi Kanit Reskrim Sunggal Iptu Philip A Purba SH MH, Panit Lantas Ipda AG Lubis SH dan Panit II Reskrim Sunggal Ipda J Simamora SH, Selasa (30/10/2018) petang kepada wartawan.
Dijelaskan Waka Polsek Medan Sunggal, para tersangka melakoni aksi mencuri ketika korban nya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, dan pemiliknya berpergian lama keluar kota.
“Saat itu, korbanya Otto Van Binsar CK Kaban alias Otto berada di Jalan Mahoni, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur,” sebut AKP Enan Surbakti.
Kronologi berdasarkan paparan Waka Polsek, petistiwa pencurian terjadi, Minggu (23/9/2018), korban mendapat telepon dari adik ipar nya, Erna Girsang bahwa barang-barang dalam rumah di Medan berserakan bahkan pintu rumah hilang dan barang juga hilang.
Tak terima aksi pencurian itu, oleh korban melaporkan kasus nya ke Polsek Sunggal. Kemudian, Tim Pegasus Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim ptu Philip A Purba dibantu Ipda J Simamora langsung turun ke lokasi.
Dari hasil informasi dudapat dan keterangan saksi-saksi serta penyelidikan petugas di lapangan, polisi mengarah kepada tersangka JWS alias J (31) yang pertama ditangkap. Dalam aksin nta JWS alias J berperan sebagai pencuri dan penjual barang hasil curian.
“Saat di introgasi, JWS alias J menyebutkan ke tiga tersangka lainnya dan kemudian menangkap tersangka AN alias D. Sehingga terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melakukan perlawanan,” ujar Waka Polsek Medan Sunggal.
Sementara, Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba yang ditemui diruanganya membeberkan, jika kawanan tersangka pencuri sepesialis rumah kosong sudah melakoni aksinya sebanyak enam kali hingga korban mengalami kerugian N Rp100 juta.
“Saya menghimbau kepada dua tersangka yang DPO yakni, R alias PT dan K alias B, agar segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” tegas diungkapkan Iptu Philip. (red)