Tanjung Balai (pewarta.co) – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, mengamankan tiga pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Ketiga tersangka diamankan saat sedang menunggu pembeli sabu-sabu, Jumat, 8 Mei 2020 sekira pukul 22.15 WIB.
Ketiga tersangka pemilik sabu-sabu adalah Rizal Hamonangan Marpaung alias Lopin (44), Guntur Sitorus alias Guntur (31), dan Irfan Siregar alias Ivan (47). Ketiga tersangka merupakan penduduk Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
“Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti satu bungkus potongan plastik transparan berisi sabu-sabu seberat 10,30 gram, selembar potongan plastik assoy warna hitam, potongan lakban transparan, dua handphone nokia hitam, handphone samsung hitam, serta Yamaha plat Nouvo BK 6048 LQ,” kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (9/5/2020).
Dikatakan Putu ketiga tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di daerah Jalan Tomat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut Bripka Sulhani beserta anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mendatangi lokasi dan melihat Rizal dan Guntur sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli sabu-sabu.
“Melihat keduanya, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan selembar potongan plastik assoy warna hitam terbalut lakban transparan yang berisi satu bungkus potongan plastik transparan berisi sabu-sabu,” urai AKBP Putu.
Selanjutnya, sambung Putu, petugas menginterogasi kedua tersangka yang menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas adalah benar milik mereka.
“Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka Irfan dari Jalan Jenderal Sudirman. Selanjutnya barang bukti dan ketiga tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” beber AKBP Putu. (Dedi/red)