Padangsidimpuan (Pewarta.co) -Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan telah mengamankan 3 (tiga) orang tersangka kasus perjudian jenis mesin Jackpot dari Jln.Partapean Desa Pudun Jae Psp. Batunadua Kota Padangsidimpuan.Rabu (26/2/20)
Ketiganya masing masing M.Rivai Harahap (24) warga Jln. Partapean Desa Pudun Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan. Ahnad Sahrial Nasution (20) warga Jln. Imam Binjol Gg. Halim Kel. Aek Tampang Kec. Psp. Selatan Kota Padangsidimpuan.
Supianto (61) ( pensiunan TNI thn 2011 ), Jln. Partapean Desa Pudun Jae Kec. Psp. Batunadua Kota Padangsidimpuan. Bersama ketiga tersabgka juga diamankan barang bukti 2 ( dua ) unit mesin Jackpot,98 keping koni dan uang Rp.20.000 .
Kasat Reskrim Polres Padabgsidimpuan AKP Bambang Herianto Tarigan,SH.MH mengatakan penangkapannpara tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di sebuah warung kopi yang beralamat di Jln. Partapean desa Pudun Jae milik pak Supianto ada menyedikan permainan judi jenis mesin jackpot.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.” Ujar Bambang. (Rts/Red)