Medan (pewarta.co) – Isu soal dibebaskannya penulis toto gelap (togel), Tommy Satriya (28) warga Jalan Raya Menteng Gang Keluarga Kecamatan Medan Denai, ternyata tidak benar dan tersangka saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Medan Area.
Bahkan isu yang disengaja disebarkan oknum yang tidak bertanggungjawab itu terkesan merusak karakter pimpinan di Mapolsekta Medan Area. Sehingga perbuatan itu mengarah melanggar ke UU ITE.
Kapolsekta Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi, SH kepada wartawan, Selasa (28/11/2017) mengatakan, isu dibebaskannya penulis togel Tommy adalah isu yang tidak benar dan sangat merusak karakter.
“Saat ini tersangka Tommy Satriya berada di sel penjara Mapolsekta Medan Area dan dalam waktu dekat ini Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)nya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan,” jelas mantan Kanit VC Polrestabes Medan itu.
Dijelaskan Hartono, tersangka Tommy Satriya ditangkap Tim Serse Polsekta Medan Area pada Minggu (19/11/2017) dirumahnya, ketika sedang menulis judi toto gelap (togel).
“Pada saat ditangkap, dari tangan tersangka polisi mengamankan handphone berisi angka togel, buku rekapan togel dan uang kontan Rp.100.000 lebih diduga uang hasil dari penjualan judi togel untuk dijadikan sebagai barang bukti,” ujarnya.(red)