Lubuk Pakam (pewarta.co) – Tidak membawa surat-surat kendaraan dan SIM, masyarakat pengguna sepeda motor harus rela kedaraannya di bawa ke Kantor Sat Lantas Polres Deliserdang, Sabtu (1/4/2017).
Ini dilakukan untuk mengatisipasi peredaran kedaraan bodong yang dibawa oleh para pengendara sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Deliseerdang AKP Sah Udur Sitinjak, SIK, melalui Kanit Regidentnya Ipda E Simbolon mengatakan, kenderaan diamankan dan ditilang karena para pengendara sepeda motor dimaksud tidak dapat menunjukan surat-surat kepemilikan sepeda motornya.
“Kalau nanti surat-surat kenderaanya sudah di lengkapi, maka sepeda motor yang bersangkutan dapat diambil kembali,” terang Ipda E Simbolon.
Dari pantauan pewarta.co, sepeda motor tanpa surat yang terjaring razia dibawa ke Mapolres dan diangkut dengan menggunakan mobil patroli Sat Lantas. Razia tersebut digelar di area perkotaan Jalan Dr. Sutomo, Lubuk Pakam. (red)