Medan (pewarta.co) – Warga Kota Medan sudah bisa bernapas lega kedepannya, khususnya yang menjadi korban bencana tertimpa pohon ataupun bilboard tumbang. Pasalnya, kerugian yang diderita masyarakat akibat tertimpa pohon tumbang itu akan ditanggung Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Dalam draf Ranperda tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana di Kota Medan yang diajukan Pemko Medan ke DPRD, diatur didalamnya kerugian korban bencana alam akan ditanggung pemerintah,” sebut Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana di Kota Medan, Hendra DS, kepada wartawan di Medan, Minggu (13/8/2017).
Dalam pembahasan Ranperda nantinya, sebut Hendra, akan dituangkan lebih rinci, sehingga masyarakat yang tertimpa musibah akibat pohon dan reklame yang tumbang akan mendapat ganti rugi.
Selama ini, kata Hendra, warga yang tertimpa musibah karena pohon dan reklame tumbang di Kota Medan tidak mendapat ganti rugi. “Jikapun ada, hanya sebatas tali asih. Jadi, melalui Perda ini nantinya masyarakat akan mendapat perlindungan,” kata Wakil Ketua Fraksi Hanura ini.
Pansus sendiri, sebut Handra, akan mempercepat pembahasannya demi perlindungan masyarakat. “Selasa (15/8/2017) akan dimulai pembahasan dan ditargetkan rampung paling lama 3 bulan kedepan,” ujarnya.
Dalam pembahasan nantinya, sambung Hendra, akan melibatkan berbagai unsur elemen masyarakat, guna mendapatkan berbagai masukan yang nantinya dapat dituangkan dalam Perda. “Kita juga butuh kajian akademisi, ” katanya.
Selain itu, tambah Hendra, pentingnya Perda dibentuk merupakan syarat utama untuk bisa mendapatkan bantuan dari Badan Penyelenggara Bencana Daerah (BPBD). Tentu jika terjadi bencana maka Pemko Medan sudah berhak mendapat bantuan dari BPBD setelah ada Perda.
Sebagaimana diketahui Draf Ranperda Penyelengara penanggulangan bencana kota Medan yang diajukan Pemko ke DPRD Medan sebanyak XVI BAB dan 78 Pasal.
Seperti dalam BAB V dan BAB VI diatur tentang hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga masyarakat. Sedangkan BAB VII mengatur terkait jenis bencana serta BAB XIV mengatur soal ketentuan Pidana.
Adapun yang dimaksud dengan hak yakni setiap orang berhak mendapat perlindungan sosial dan rasa aman. Mendapat pendidikan, pelatihan dan ketrampilan. Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan dasar. Berhak memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan kegagalan kontruksi.
Sementara itu jenis bencana dimaksud adalah bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Sedangkan yang dimaksud bencana alam yakni gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, badai dan abrasi.
Bencana non alam yakni gagal teknologi, gagal modernisasi, elidemi, wabah penyakit, HIV/AIDS, kecelakaan laut dan
kebakaran. Begitu juga dengan bencan sosial yakni berupa konflik sosial antar kelompok/komunitas masyarakat. (red)