• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 29 Januari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

Tertimpa Pohon Tumbang, Kerugiannya Ditanggung Pemko Medan

oleh NiahLubis
Senin, 14 Agustus 2017
Rubrik: Medan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Warga Kota Medan sudah bisa bernapas lega kedepannya, khususnya yang menjadi korban bencana tertimpa pohon ataupun bilboard tumbang. Pasalnya, kerugian yang diderita masyarakat akibat tertimpa pohon tumbang itu akan ditanggung Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Dalam draf Ranperda tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana di Kota Medan yang diajukan Pemko Medan ke DPRD, diatur didalamnya kerugian korban bencana alam akan ditanggung pemerintah,” sebut Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana di Kota Medan, Hendra DS, kepada wartawan di Medan, Minggu (13/8/2017).

bacajuga

Ketua DPRD Medan Imbau Warga Tionghoa tidak Euforia Rayakan Imlek

Adli Azhari, Tokoh Muda Belawan  yang Memiliki Kepedulian Sosial Tinggi Maju sebagai Calon DPRD Medan

Panitia Natal PWI Audiensi ke Ketua DPRD Medan

Dalam pembahasan Ranperda nantinya, sebut Hendra, akan dituangkan lebih rinci, sehingga masyarakat yang tertimpa musibah akibat pohon dan reklame yang tumbang akan mendapat ganti rugi.

Selama ini, kata Hendra, warga yang tertimpa musibah karena pohon dan reklame tumbang di Kota Medan tidak mendapat ganti rugi. “Jikapun ada, hanya sebatas tali asih. Jadi, melalui Perda ini nantinya masyarakat akan mendapat perlindungan,” kata Wakil Ketua Fraksi Hanura ini.

Pansus sendiri, sebut Handra, akan mempercepat pembahasannya demi perlindungan masyarakat. “Selasa (15/8/2017) akan dimulai pembahasan dan ditargetkan rampung paling lama 3 bulan kedepan,” ujarnya.

Dalam pembahasan nantinya, sambung Hendra, akan melibatkan berbagai unsur elemen masyarakat, guna mendapatkan berbagai masukan yang nantinya dapat dituangkan dalam Perda. “Kita juga butuh kajian akademisi, ” katanya.

Selain itu, tambah Hendra, pentingnya Perda dibentuk merupakan syarat utama untuk bisa mendapatkan bantuan dari Badan Penyelenggara Bencana Daerah (BPBD). Tentu jika terjadi bencana maka Pemko Medan sudah berhak mendapat bantuan dari BPBD setelah ada Perda.

Sebagaimana diketahui Draf Ranperda Penyelengara penanggulangan bencana kota Medan yang diajukan Pemko ke DPRD Medan sebanyak XVI BAB dan 78 Pasal.

Seperti dalam BAB V dan BAB VI diatur tentang hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga masyarakat. Sedangkan BAB VII mengatur terkait jenis bencana serta BAB XIV mengatur soal ketentuan Pidana.

Adapun yang dimaksud dengan hak yakni setiap orang berhak mendapat perlindungan sosial dan rasa aman. Mendapat pendidikan, pelatihan dan ketrampilan. Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan dasar. Berhak memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan kegagalan kontruksi.

Sementara itu jenis bencana dimaksud adalah bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Sedangkan yang dimaksud bencana alam yakni gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, badai dan abrasi.

Bencana non alam yakni gagal teknologi, gagal modernisasi, elidemi, wabah penyakit, HIV/AIDS, kecelakaan laut dan
kebakaran. Begitu juga dengan bencan sosial yakni berupa konflik sosial antar kelompok/komunitas masyarakat. (red)

Berita Sebelumnya

Serapan Anggaran Rendah, Kepala Daerah Akan Disanksi

Berita Selanjutnya

Tak Lama Lagi Paulinho Segera ke Barcelona

BeritaLainnya

Medan

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor Saat Akhir Pekan

Minggu, 29 Januari 2023
Medan

Grand Launching Logo, Maskot & Tagline Pon XXI/2024 Aceh – Sumut Digelar Di Lapangan Astaka Dispora SEMUT

Minggu, 29 Januari 2023
Medan

Tingkatkan Kebugaran Tubuh Pewarta dan Pegawai & Mantan PUD Pasar Gowes Bersama

Minggu, 29 Januari 2023
Medan

Prabowo Subianto Bantu Rp3 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung

Sabtu, 28 Januari 2023
Sumut

DSD/SDS Polda Sumut Rayakan Ultah Pengabdian Perak 25 Tahun, Lakukan Baksos dan Bagikan Sembako di Parapat

Sabtu, 28 Januari 2023
Medan

Kunjungi Kodam I/BB, Menhan RI Beri Pengarahan ke Babinsa dan Bantuan 100 Motor

Sabtu, 28 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dit Polairud Polda Sumut Imbau Masyarakat tidak Buang Sampah ke Danau Toba

Minggu, 29 Januari 2023

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor Saat Akhir Pekan

Minggu, 29 Januari 2023

Grand Launching Logo, Maskot & Tagline Pon XXI/2024 Aceh – Sumut Digelar Di Lapangan Astaka Dispora SEMUT

Minggu, 29 Januari 2023

Kompetisi Latto Latto di Polres Tapsel diikuti 600 peserta

Minggu, 29 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Dit Polairud Polda Sumut Imbau Masyarakat tidak Buang Sampah ke Danau Toba

Minggu, 29 Januari 2023

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor Saat Akhir Pekan

Minggu, 29 Januari 2023

Grand Launching Logo, Maskot & Tagline Pon XXI/2024 Aceh – Sumut Digelar Di Lapangan Astaka Dispora SEMUT

Minggu, 29 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani