• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 2 Juli 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

Tertimpa Pohon Tumbang, Kerugiannya Ditanggung Pemko Medan

by NiahLubis
Senin, 14 Agustus 2017
in Medan, Sumut
16
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Warga Kota Medan sudah bisa bernapas lega kedepannya, khususnya yang menjadi korban bencana tertimpa pohon ataupun bilboard tumbang. Pasalnya, kerugian yang diderita masyarakat akibat tertimpa pohon tumbang itu akan ditanggung Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Dalam draf Ranperda tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana di Kota Medan yang diajukan Pemko Medan ke DPRD, diatur didalamnya kerugian korban bencana alam akan ditanggung pemerintah,” sebut Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana di Kota Medan, Hendra DS, kepada wartawan di Medan, Minggu (13/8/2017).

bacajuga

Pantai Burung Soft Launching Kampung Wisata Edukasi Bencana Berdaya

Pohon Tumbang Nyaris Timpa Pengendara di Jalan Sakti Lubis

Beroperasi Hingga Pagi, DPRD Minta Pemko dan Polisi Tindak Tempat Hiburan Malam Heaven 7

Dalam pembahasan Ranperda nantinya, sebut Hendra, akan dituangkan lebih rinci, sehingga masyarakat yang tertimpa musibah akibat pohon dan reklame yang tumbang akan mendapat ganti rugi.

Selama ini, kata Hendra, warga yang tertimpa musibah karena pohon dan reklame tumbang di Kota Medan tidak mendapat ganti rugi. “Jikapun ada, hanya sebatas tali asih. Jadi, melalui Perda ini nantinya masyarakat akan mendapat perlindungan,” kata Wakil Ketua Fraksi Hanura ini.

Pansus sendiri, sebut Handra, akan mempercepat pembahasannya demi perlindungan masyarakat. “Selasa (15/8/2017) akan dimulai pembahasan dan ditargetkan rampung paling lama 3 bulan kedepan,” ujarnya.

Dalam pembahasan nantinya, sambung Hendra, akan melibatkan berbagai unsur elemen masyarakat, guna mendapatkan berbagai masukan yang nantinya dapat dituangkan dalam Perda. “Kita juga butuh kajian akademisi, ” katanya.

Selain itu, tambah Hendra, pentingnya Perda dibentuk merupakan syarat utama untuk bisa mendapatkan bantuan dari Badan Penyelenggara Bencana Daerah (BPBD). Tentu jika terjadi bencana maka Pemko Medan sudah berhak mendapat bantuan dari BPBD setelah ada Perda.

Sebagaimana diketahui Draf Ranperda Penyelengara penanggulangan bencana kota Medan yang diajukan Pemko ke DPRD Medan sebanyak XVI BAB dan 78 Pasal.

Seperti dalam BAB V dan BAB VI diatur tentang hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga masyarakat. Sedangkan BAB VII mengatur terkait jenis bencana serta BAB XIV mengatur soal ketentuan Pidana.

Adapun yang dimaksud dengan hak yakni setiap orang berhak mendapat perlindungan sosial dan rasa aman. Mendapat pendidikan, pelatihan dan ketrampilan. Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan dasar. Berhak memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan kegagalan kontruksi.

Sementara itu jenis bencana dimaksud adalah bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Sedangkan yang dimaksud bencana alam yakni gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, badai dan abrasi.

Bencana non alam yakni gagal teknologi, gagal modernisasi, elidemi, wabah penyakit, HIV/AIDS, kecelakaan laut dan
kebakaran. Begitu juga dengan bencan sosial yakni berupa konflik sosial antar kelompok/komunitas masyarakat. (red)

Previous Post

Serapan Anggaran Rendah, Kepala Daerah Akan Disanksi

Next Post

Tak Lama Lagi Paulinho Segera ke Barcelona

Related Posts

Medan

Wakil Bupati Asahan Hadiri Perayaan HUT Ke-432 Kota Medan

Jumat, 1 Juli 2022
Medan

Kakanwil Kemenkumham Sumut Tanda Tangani PKS dengan UT

Jumat, 1 Juli 2022
Medan

Ikuti FGD Persiapan Menyambut W-20, Musa Rajekshah Terima Masukan KSBN Pusat

Jumat, 1 Juli 2022
Sumut

Jika Mau Bertemu Humas PN Tanjungbalai, Harus Terlebih Dahulu Buat Surat Permohonan

Jumat, 1 Juli 2022
Medan

Burhanuddin Ucapkan Selamat HUT ke-76 Bhayangkara kepada Keluarga Besar Polri

Jumat, 1 Juli 2022
Medan

HUT ke-76 Bhayangkara dan Sambut Iduladha, Pewarta Bagikan Sembako kepada Wartawan dan Kaum Duafa

Jumat, 1 Juli 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polmed Tampung 1.000 Mahasiswa Baru Jalur SBMPN

Selasa, 28 Juni 2022

Sejumlah Warga di Kota Kisaran Keluhkan Gangguan ATM Bank Sumut  

Sabtu, 25 Juni 2022

Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 1 Juli 2022

Sejumlah Pejabat Labuhanbatu Gelar Pertemuan Rahasia di Hotel Suzuya  

Rabu, 29 Juni 2022

Wakil Bupati Asahan Hadiri Perayaan HUT Ke-432 Kota Medan

Jumat, 1 Juli 2022

Bertemu Humas PN Tanjungbalai Harus Buat Surat Permohonan

Jumat, 1 Juli 2022

HUT Ke-76 Bhayangkara, Wadanyon Zipur Medan Beri Suprise ke Polrestabes Medan  

Jumat, 1 Juli 2022

Polsek Patumbak Dapat Kue HUT Ke-76 Bhayangkara dari Armed 2/105

Jumat, 1 Juli 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Wakil Bupati Asahan Hadiri Perayaan HUT Ke-432 Kota Medan

Jumat, 1 Juli 2022

Bertemu Humas PN Tanjungbalai Harus Buat Surat Permohonan

Jumat, 1 Juli 2022

HUT Ke-76 Bhayangkara, Wadanyon Zipur Medan Beri Suprise ke Polrestabes Medan  

Jumat, 1 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani