Medan (pewarta.co) –
Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor setelah ditangkap orangtua korbannya ketika melintas di depan Mapolsek Galang, Rabu (20/6/2018). Tersangka sempat dalam pencarian selama sekira satu bulan.
“Seorang tersangka kasus 372 dan 378 KUHPidana berhasil kita amankan. Tersangka berinial A (27) warga Pulau gambar Dusun 11 Galang, Deli Serdang,” kata Kapolsek Patumbak Kompom Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Kamis (21/6/2018).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan korbannya, Yusmailin (37), warga Jalan Swadaya No 19 A Harjosari II, Medan Amplas ke Polsek Patumbak, Selasa (14/6/2018) lalu.
Dalam laporan nomor LP /565/ VII/2017/Sek Patumbak disebut, tersangka membawa kabur sepeda motor korban usai meminjamnya dengan alasan mengantar pakaian ke laundry.
“Namun, setelah diberi pinjam, tersangka tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban hingga dilaporkan ke Polsek Patumbak,” jelasnya.
Setelah lebih sebulan dalam penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Awalnya, orangtua korban pergi ke Galang, Deli Serdang melihat tersangka di dalam angkot lalu berteriak.
“Orangtua korban meminta bantuan petugas Polsek Galang untuk menangkap tersangka. Selanjutnya, anggota kita menjemput tersangka dari Mapolsek Galang,” terang Yaqin.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (red)