Medan (pewarta.co)
Ternyata Husni, satu dari dua tersangka yang ditembak mati petugas gabungan dari Direktorat Narkotika dan Obat-obatan Mabes Polri dan Direktorat Narkotika Polda Sumut pada saat berupaya melarikan diri sewaktu pengembangan kasus merupakan resedivis atas kasus serupa.
Hal itu terungkap dari penyelidikan yang dilakukan penyidik terkait pengungkapan kasus ini. “Tersangka Husni merupakan residivis, dia pernah ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar Medan pada tahun 2013,” kata Direktur IV Tindak Narkotika Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Pol Eko Danianto di Rumkit Bhayangkara Polda Sumut dalam siaran persnya, Kamis (22/3/2017).
Eko menjelaskan, tersangka ditangkap saat itu dengan kepemilikan dua kilogram sabu, dan telah menjalani hukuman selama 3,5 tahun. “Husni menjalani hukuman 3,5 tahun karena kepemilikan 2 Kg sabu waktu itu,” jelas Eko.Ia menambahkan, setelah keluar dari rumah tahanan, Husni kembali menjalankan bisnis narkoba.
Bahkan hingga ke Jakarta dan terendus oleh tim Mabes Polri. “Setelah bebas, tersangka kembali menjalankan bisnis haramnya,” tambah Eko. Informasi sebelumnya, selain menembak mati Husni, petugas gabungan Direktorat Narkotika dan
Obat-obatan Mabes Polri dan Polda Sumut juga menembak Azhari alias AL dan mengamankan 6,5 kilogram sabu, 190 ribu butir pil ekstasi, dan 50 Ribu pil happy five, satu pucuk AK-47 lipat, sepucuk senjata api revolver, 250 ?butir peluru kaliber 5,6, 1 buah pisau komando, dan empat unit mobil mewah serta sepeda motor Harley Davidson sebagai barang bukti. (red)