Medan (pewarta.co) – Tersangka Beni Siregar yang merupakan buronan DPO BRI Agro berhasil ditangkap Tim Pidana Khsusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) , Jumat (2/11/2018) di Rantau Parapat.
Tersangka diketahui melakukan pinjaman kredit fiktif ke BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat hingga negara dirugikan Rp10 Miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap DPO tersebut.
“Iya, benar. Tersangka Beni Siregar dijemput dari rumahnya di Rantauprapat dan Tim Pidsus Kejatisu langsung membawanya Lapas Tanjunggusta medan untuk ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Sumanggar Siagian ketika dikonfimasi oleh wartawan via whatsApp.
Dijelaskan Sumanggar, pada 2013 dengan Pemimpin Cabang (Pinca) Kukuh Apra Edi yang memiliki Pemberian Delegasi Wewenang Kredit (PDWK) maksimal Rp1 M dan 2013 sampai 2015 dengan Pinca Wan Muharamis yang memiliki PDWK maksimal Rp500 juta, tersangka ini meminjam KTP suami dan juga istri, KK dan buku nikah sebanyak 22 debitur yang pekerjaan para debitur tersebut adalah karyawannya sendiri bahkan juru parkir.
“Selanjutnya dengan dokumen tersebut tersangka mengajukan permohonan kredit ke BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat meskipun para debitur tersebut tidak memiliki niat untuk mengajukan kredit bahkan tidak mengetahui jika KTP, KK, dan buku nikahnya digunakan oleh tersangka untuk mengajukan kredit di bank tersebut,” jelas Sumanggar.
Selain itu, tambah Sumanggar, syarat lainnya berupa NPWP, SIUP, TDP yang diterbitkan Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu, serta Sertifikat Hak Milik tidak dimiliki oleh para debitur tadi.
Meskipun persyaratan itu tidak dimiliki oleh para debitur namun pada saat pengajuan permohonan dokumen tersebut ada dan seolah olah asli.
“Selanjutnya permohonan tersebut diproses dan pada saat kunjungan ke lapangan terhadap objek yang dijadikan jaminan ternyata nilai harga objek jaminan itu dimarkup, hal ini diketahui saat adanya pemeriksaan intern yg dilakukan Satuan Kerja Audit Intern,” beber Sumanggar lagi.
Bukan itu saja, tambahnya lagi, bahwa persyaratan SIUP dan TDP ternyata tidak terdaftar pada Badan Penanaman Modal Peizinan dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu sehingga besaran kredit yang diberikan kepada masing-masing debitur berbeda-beda sesuai dengan PDWK yg dimiliki masing-masing Pinca.
“Jadi untuk menjalankan akal bulusnya, tersangka Beni Siregar ini memberikan Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta kepada debitur yang telah memberikan copi dokumennya. Akibat perbuatan tersangka ini negara mengalami kerugian kurang lebih Rp10 M, dan tersangka ini langsung kita bawa ke Lapas Tanjunggusta Medan,” pungkas Sumanggar. (red)