Medan (pewarta.co) – Polda Sumut menangkap pemilik akun media sosial yang menyebarkan berita bohong dengan menyebutkan penyerangan di Pos Penjagaan Poldasu terkait utang bukan aksi teror dalam penyergapan di kawasan Deliserdang, Minggu (2/7/2017) malam.
“Sudah kita amankan pemilik akun FB Surya Hardyanto di Deliserdang dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kasubdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus, AKBP Herzoni Saragih kepada wartawan, Minggu (2/7/2017) malam.
Polisi, lanjutnya, masih melakukan penggeledahan di rumah pelaku untuk mencocokkan identitas di KTP dengan akun FBnya.
Polisi juga belum mengetahui apa motiv pelaku memposting kasus penyerangan di pos jaga Poldasu yang menyebabkan gugurnya seorang anggota Polri.
“Sabar dulu, tim masih bekerja dan melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan bukti-bukti. Kalau diamankan ya sudah kita amankan di Deliserdang,” jelas AKBP Herzoni Saragih.
Pada akun Surya Hardyanto tertulis bila pelaku penyerangan dan polisi yang meninggal dunia sama-sama menganut agama non Muslim.
Selain itu, pemilik akun menyebutkan motif penyerangan itu didasari permasalahan utang piutang. Pernyataan itu terbantahkan, sebab dari hasil pemeriksaan tidak ada hubungan antara pelaku penyerangan dengan anggota Polri yang menjadi korban. Sehingga mereka tidak saling mengenal.
Padahal berdasarkan hasil penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasil identifikasi dan keterangan pelaku yang masih hidup, terungkap jelas identitas mereka maupun motif penyerangan yang mereka lakukan.
“Dari pengakuan pelaku sudah dapat disimpulkan bahwa para pelaku teroris yang ingin merebut senjata api dinas Polri, serta telah merencanakan aksi teror lanjutan,” jelas Kabid Humas Poldasu Kombes Rina Sari Ginting.
Belum Ada Tersangka Tambahan
Hingga kini belum ada penambahan tersangka tambahan dalam kasus penyerangan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumut pada Minggu (25/6/2017) dini hari lalu. Sampai saat ini baru tiga orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku, yaitu Syawaluddin Pakpahan (43), HP alias Boboy (17) dan Firmansyah Putra Yudi (32).
“Belum ada, sampai saat ini baru tiga tersangka dan seluruhnya telah diberangkatkan ke Jakarta,” Rina.
Sebelumnya tim Datasement Khusus (Densus) 88 Anti Teror telah memberangkatkan tiga tersangka terduga teroris dari Mako Brimob Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim Medan melalui bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) pada Rabu (28/6/2017) lalu.
Para tersangka diberangkatkan ke Jakarta demi menjalani pemeriksaan lanjutan dan mendapat proses hukum. (Da)