Medan (pewarta.co) –
Polrestabes Medan bereaksi cepat untuk menangkap Dharwan Widjaja alias Kwik Sam Ho yang telah dilaporkan oleh Karya Elly mengenai penipuan atau pemerasan uang Rp 1,1 miliar.
“Sesuai dengan STTLP/ 2262/ K/X/ 2018/ Restabes Medan. Polisi harus cepat menangkap pelaku yang telah dilaporkan oleh klien saya yang menjadi korban penipuan dan pemerasan,” ucap Suhardi Matondang SH MH selaku Kuasa Hukum Karya Elly kepada wartawan di Medan, Minggu (14/10/2018).
Dia mengakui dengan kejadian penipuan itu, telah membuat Karya Elly tidak bisa menjalankannya bisnisnya yang memerlukan biaya cukup banyak dan telah difitnah oleh terlapor tersebut.
Namun dirinya percaya dengan penegak hukum dari Polrestabes Medan akan menuntaskan kasus tersebut. “Keadilan harus berpihak kepada Karya Elly yang merasa dirugikan oleh terlapor tersebut,” tambahnya.
Bahwasanya terlapor itu sudah dua kali dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait jual beli tanah di Kawasan Titi Kuning baru- baru ini.
Kwik Sam Ho alias Sam Ho alias Dharwan Widjaja warga Jalan Tapanuli Medan, dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap klien Suhardi Matondang
penduduk Tangerang.
Pada tanggal 9 Maret 2011 yang lalu Kwik Sam Ho Direktur PT Ena Sembilan
Abadi menjual tanah berikut bangunan diatasnya kepada Karya Elly
sesuai dengan AJB yang ditanda tangani di kantor Notaris Edy Sakti
Sembiring, SH di Lubuk Pakam. Pada saat itu Kwik Sam Ho meminta kepada
Karya Elly agar Kwik Sam Ho tetap dapat menempati tanah dan bangunan yang telah dijualnya tersebut demi untuk menjaga
marwahnya dan Kwik Sam Ho berjanji apabila nantinya tanah dan
bangunan tersebut mau dijual oleh Karya Elly setiap saat maka Kwik
Sam Ho akan mengosongkan tanah beserta bangunan tersebut tanpa
syarat apapun dan dengan segera.
Kemudian pada bulan Oktober 2012 Karya Elly mau jual tanah berikut bangunan miliknya tersebut kepada pihak ketiga, Namun saat itu Kwik Sam Ho tak mau keluar dari gudang dan kemudian meminta sejumlah
uang Rp. 1,1milyar sebagai biaya pengosongan yang mana apabila tidak
diberikan maka Kwik Sam Ho tidak mau mengosongkan tanah beserta bangunan milik Karya Elly tersebut, dan oleh karena terpaksa maka Karya Elly memberikan uang tersebut karena Kalau tidak dikosongkan
maka pembelinya tidak mau beli, padahal sebelumnya didalam AJB antara Kwik Sam Ho dengan Karya ini, dalam pasal 1 AJB tersebut menyatakan bahwa segala keuntungan yang didapat dan ataupun
kerugian dan atau beban atas obyek jual beli tersebut menjadi hak dan atau dari Karya Elly, sehingga sebenarnya Kwik Sam Ho sudah tidak mempunyai hak apapun lagi atas tanah beserta bangunan yang ada itu.
Menurut dia, Karya Elly sangat koperatif dan berperan membantu terlapor namun ada niat dan ingin memeras.
Sehingga, sambungnya, pelapor yakni Karya Elly mengambil jalan terbaik untuk melimpahkan kasus penipuan itu ke Polrestabes Medan. “Sudah masuk ke ranah hukum. Biar petugas Polrestabes Medan yang menuntaskan kasus itu. Mudah-mudahan cepat ditangkap” tandas pengacara kondang Sumatera Utara itu. (red)