• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 3 Juli 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Terlibat Judi Online, Karyawan Travel Gelapkan Uang Perusahaan Rp60 Juta

by NiahLubis
Jumat, 26 Mei 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
38
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Polsek Delitua menangkap karyawan travel yang dituduh menggelapkan uang perusahaan dalam penyergapan di kediamannya Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (25/5/2017).

Tersangka RAT (29), menggelapkan uang PT Efata Indonesia Tour Travel sebesar Rp 60 juta. Kini, tersangka meringkuk di balik jeruji besi.

bacajuga

Gelapkan Uang Perusahaan Rp3,2 Miliar, Sely Wijaya Dituntut 4 Tahun Penjara

3 Pelaku Judi Online Ditangkap Satreskrim Polres Kuansing

Ditreskrimum Poldasu Ungkap Judi Bola Online dan Poker

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Jumat (26/5/2017) mengatakan, kasus penggelapan tersebut dilaporkan pemilik PT Efata Indonesia Tour Travel Jalan Jamin Ginting Km 7,5 No 161/164 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Heriawan G Manik, warga Jalan Jamin Ginting.

Korban mengaku, sekitar dua tahun lalu, tersangka diterima bekerja di perusahaannya. Awalnya, tersangka diperkerjakan sebagai tiketing (bertugas melayani penjualan tiket di kantor).

“Oktober 2015 tersangka ditunjuk perusahaan untuk menangani penjualan tiket ke coorporate (ATKP dan Dinas Perdagangan), dan sejak saat itu sampai dengan akhir tahun 2016, tidak ada permasalahan pembayaran dari coorporate,” jelas Wira.

Namun, sambung Wira, sejak Januari 2017,  tersangka mulai tidak menyetorkan beberapa uang pembayaran tiket yang dipesan coorporate tersebut.

“Jika ditanya pimpinan perusahaan, tersangka selalu membuat alasan dana belum cair,” terangnya.

Aksi penggelapan itu dilakukan tersangka hingga Mei 2017. Kejahatan tersangka terungkap setelah tunggakan pembayaran dari coorporate semakin besar.

Pimpinan perusahaan memutuskan untuk menghentikan kerjasama dengan coorporate dan meminta untuk melunasi semua tunggakan pembayaran.

“Sebenarnya coorporate tidak pernah menunggak pembayaran, melainkan tersangka yang tidak menyetorkan uang tiket dari coorporate kepada kasir. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp60.281.950.

Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Delitua. Dari penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap dari kediamannya. Tersangka mengaku uang perusahaan habis digunakan untuk main judi online.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan,” kata Wira menambahkan. Tersangka dijerat pasal penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (red)

Previous Post

Ditodong Pisau Empat Begal, Security pasrahkan motor

Next Post

Curi Material, 2 Kuli Bangunan Lebaran di Penjara

Related Posts

Hukum

Terekam CCTV Anak Penyabungan  Curi Uang Infaq Mesjid Alfalah Tembung

Sabtu, 2 Juli 2022
Hukum

2 Pencuri Besi PT SCKP Diringkus Polsek Tambang

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

Rumah Sakit Putri Hijau Medan Terbakar

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

Kormi Nasional Minta Sumut Tuan Rumah Fornas

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

Ketua Pewarta Hadiri Syukuran Wisuda Nia Herawati Lubis di Cafe Me And You

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

Implementasi RAN P4GN,  LLDikti Sumut Tes Urine Pegawai 

Sabtu, 2 Juli 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polmed Tampung 1.000 Mahasiswa Baru Jalur SBMPN

Selasa, 28 Juni 2022

Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 1 Juli 2022

Sejumlah Pejabat Labuhanbatu Gelar Pertemuan Rahasia di Hotel Suzuya  

Rabu, 29 Juni 2022

6 Rumah Warga Medan Tembung Rusak Diterjang Puting Beliung

Kamis, 30 Juni 2022

Pemgedar Sabu Simpang Rambutan Aek Loba Tidur di Sel  

Sabtu, 2 Juli 2022

Food Mora Toba, Lestarikan Kuliner Toba nan Kaya Rasa

Sabtu, 2 Juli 2022

Terekam CCTV Anak Penyabungan  Curi Uang Infaq Mesjid Alfalah Tembung

Sabtu, 2 Juli 2022

Tim Jalan-jalan Horee Kembali Kunjungi Destinasi Wisata Gulamo Pedalaman Kampar 

Sabtu, 2 Juli 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Pemgedar Sabu Simpang Rambutan Aek Loba Tidur di Sel  

Sabtu, 2 Juli 2022

Food Mora Toba, Lestarikan Kuliner Toba nan Kaya Rasa

Sabtu, 2 Juli 2022

Terekam CCTV Anak Penyabungan  Curi Uang Infaq Mesjid Alfalah Tembung

Sabtu, 2 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani