Asahan (Pewarta.co) – Hanya karena terlambat melakukan pendaftaran ulang di sekolah, keinginan Sifa Kirana Putri (16) untuk melanjutkan pendidikan di SMKN 1 Kisaran harus pupus/sirna, padahal dirinya sebelumnya dinyatakan lulus di sekolah tersebut pada pengumuman PPDB Sumut 2021.
“Dikarenakan hp milik orang tua saya saat itu lagi rusak, jadi, saya tidak mengetahui terkait adanya pengumuman kelulusan tersebut om,” ungkapnya sembari didampingi pihak keluarga, Kamis (15/7).
Pengumuman terkait kelulusan tersebut, ungkapnya, diketahui saat dirinya telah melihat teman-teman lainnya sudah berangkat ke sekolah tersebut.
“Saat melihat teman saya sudah berangkat ke sekolah tersebut, dengan memberanikan diri, saya langsung meminjam hp milik tetangga untuk melihat pengumuman itu, dan hasilnya, nama saya dinyatakan telah lulus.
Setelah melihatnya, saya langsung berangkat ke sekolah tersebut untuk melakukan daftar ulang,” terangnya.
Sifa mengungkapkan, setelah sampai di sekolah, dirinya merasa kecewa karena tidak bisa melakukan pendaftaran ulang tersebut.
“Menurut alasan pihak sekolah, hal itu dikarenakan jadwal pendaftaran ulang telah ditutup,” tegasnya.
Atas kejadian itu, dirinya mengaku sangat kecewa dengan pihak sekolah SMKN 1 Kisaran.
“Sebenarnya saya kecewa berat, tapi, ya sudahlah om, mau bagaimana lagi, toh saya sadar kok dengan keadaan ekonomi orang tua saya saat ini, ” jelasnya dengan nada sedih.
Terpisah, kepala sekolah SMKN 1 Kisaran, Edu Butar-Butar mengakui jika jadwal pendaftaran ulang tersebut telah ditentukan oleh pihak PPDB selama dua hari.
“Saya disini hanya sebagai pelaksana PPDB dan hanya menjalankan tugas. Terkait persoalan tersebut, saya tidak bisa memutuskannya. Hasil dari pendaftaran tersebut sudah merupakan keputusan mutlak dan tidak bisa diganggu gugat,” terangnya.
Terkait persoalan tersebut, anggota DPRD Sumut, Sri Kumala Sari saat melakukan kunjungan ke sekolah SMKN 1 Kisaran menjelaskan akan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah terlebih dahulu.
“Disatu sisi kita cukup prihatin dengan kondisi yang dialami oleh Sifa Kirana Putri tersebut. Padahal menurut data, nilai yang diperoleh olehnya tersebut terbilang cukup tinggi yakni 86. Namun disisi lain, aturan jugalah yang harus diikuti. Namun begitu, saya pribadi akan melakukan koordinasi dengan kepala sekolahnya,” terangnya. (red)