Medan (pewarta.co) – Petugas Ditres Narkoba Poldasu mengamankan pasangan suami istri Aciong alias Aciong Belibis (46) dan istrinya Acien (42) dari kediamannya di Komplek Perumahan Citra Harapan Jalan SM Raja Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Minggu (28/5/2017) siang.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Burju MH Siahaan dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, penangkapan pasangan suami istri tersebut dilakukan petugas terkait penemuan 1 Kg sabu oleh petugas di Bea Cukai.
“Awalnya pelaku Acien memesan barang kecantikan dari Malaysia melalui tekong di Medang Deras. Saat paket diperiksa dan dibuka petugas bea cukai, ditemukan benda diduga narkotika jenis sabu seberat 1 Kg. Atas adanya penemuan tersebut, tim Poldasu melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pasangan suami istri tersebut,” sebutnya.
Kasubdit II Ditres Narkoba Poldasu AKBP Hilman Wijaya mengakui penangkapan tersebut. Namun, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut karena masih dalam pengembangan.
“Jangan dulu mas, mereka masih diperiksa secara intensif. Kasus ini juga masih dalam pengembangan. Intinya, kasus ini rentetan dari pengungkapan kasus temuan 1 Kg sabu oleh pihak Bea Cukai,” imbuhnya. (red)