Medan (pewarta.co) – Polda Sumut menyatakan siap melakukan penyelidikan jika ada indikasi tindak pidana terkait tewasnya 25 pekerja Podomoro City Land Medan selama pembangunan megaproyek tersebut. Keluarga korban yang keberatan, dipersilahkan untuk membuat laporan.
“Kalau ada keluarga yang keberatan, silahkan suruh buat laporan saja. Krimum memang menangani tenaga kerja, tapi yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang. Kalau yang disoroti masalah kecelakaan kerja, itu menjadi domain Krimsus (Poldasu),” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Kamis (23/11) siang.
Ditanya kewenangan Polda Sumut tentang kematian para pekerja seolah-olah selalu ditutup-tutupi pihak Podomoro, Andi Rian memastikan, kalau terindikasi pembunuhan pihaknya bisa melakukan penyelidikan.
“Kalau itu pembunuhan, Krimum bisa masuk. Coba anda tanya ke Krimsus gimana pendapatnya,” tegas Andi.
Sebelumnya, 25 pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja selama pembangunan megaproyek Podomoro City Land Medan. Kenyataan itu diungkapkan Kabid Pemasaran BPJS Tenaga Kerja Cabang Medan Tenaga Kerja Medan, Armada Kaban.
Pernyataan itu sontak membuat sejumlah anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Pansus Penyelenggara Ketenagakerjaan DPRD Medan terkejut.
Armada mengakui, 25 tenaga kerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja karena Podomoro City Land mendaftarkan tenaga kerja mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saat terjadi kecelakaan kerja pihak BPJS mengeluarkan klaim asuransi terhadap ke-25 tenaga kerja itu.
“Dari data klaim asuransi yang kami terima ada sebanyak 25 orang tenaga kerja yang bekerja pada pembangunan Podomoro City Land meninggal dunia karena kecelakaan kerja,” katanya dalam rapat Pansus Penyelanggara Ketenagakerjaan, Rabu (22/11). (red)