Medan (pewarta.co) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman kepada Bupati nonaktif Batubara, OK Arya Zulkarnain selama 5 tahun 6 bulan penjara karena menerima uang pelicin dari para rekanan dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara sebesar Rp8.055 miliar,Kamis(26/4/2018)
Selain hukuman penjara,terdakwa OK Arya dibebani membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 5,905 miliar.
Dalam persidangan yang sama, hakim menjatuhkan hukuman kepada Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara Helman Herdadi 4 tahun 10 bulan, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, majelis hakim menghukum Sujendi Tarsono alias Ayen selaku Pemilik Ada Jadi Mobil selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa yakni OK Arya selama 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu OK Arya sebelumnya juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6,2 miliar lebih dan subsider selama 2 tahun.
Kemudian Kadis PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdadi dituntut selama 7 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Selanjutnya terdakwa Sujendi Tarsono alias Ayen dituntut selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya,Majelis hakim menilai perbuatan OK Arya, Helman Herdadi dan Ayen terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hakim juga memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Atas putusan tersebut, masing-masing terdakwa menyatakan akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding. Sikap yang sama juga ditunjukkan penuntut umum KPK yang menyatakan pikir-pikir.
Kasus suap ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017 lalu terhadap Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, Ayen, OK Arya dan Helman Herdadi di berbagai lokasi di Medan dan Batubara.
Mereka ditangkap atas kasus suap sebesar Rp 4,1 miliar untuk proyek pembangunan jembatan dan jalan di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017. Maringan diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 3,7 miliar, sedangkan Syaiful diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 400 juta.
Maringan dan Syaiful telah lebih dulu divonis yakni Kamis (8/2/2018) lalu dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Medan. (dn/red)