Medan (pewarta.co) – Juwita Purba (38) warga Jalan Persatuan Ujung Gang Pembangunan Nomor 51 Kecamatan Medan Helvetia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal karena mencuri tas berisikan uang tunai sebesar 4 juta rupiah dan 1 unit handphone samsung s-8 plus dan 1 unit iphone 5-c dan beberapa surat surat penting milik Annisa Nauli Sinaga (34) warga Jalan Taman Tentara Indah Blok D Karya Wisata Ujung di hotel Grandika, Jalan Setia Budi Medan pada 24 Agustus 2017 silam.
Ia ditangkap, karena aksinya mencuri tas terekam CCTV.
“Jadi waktu itu korban meninggalkan tasnya di tempat duduk untuk mengambil makanan saat menghadiri pelantikan dokter spesialis di hotel tersebut,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE di Mapolsek Sunggal, Minggu, (24/12/2017).
Namun, Wira menjelaskan, setelah kembali dari mengambil makanan, korban tidak lagi melihat tasnya. Tidak terima, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sunggal. “Petugas yang menerima laporan langsung terjun ke TKP dan memeriksa CCTV,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, Wira menambahkan, dari hasil rekaman CCTV itu petugas berhasil mengamankan tersangka saat menunggu angkot di terminal Pinang Baris Medan. “Usai diamankan, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tambah alumnus Akpol tahun 2005 ini. (red)