Medan (pewarta.co) – Persidangan Salim Wongso(44) pemilik usaha hiburan malam berkedok ice cream Garden di Jalan Selamat Ketaren Kompleks MMTC Blok Q Nomor 17 Kelurahan Medan Estate,Rabu(5/12/2018) berlangsung sembunyi-sembunyi
JPU Chandra Naibaho yang mengajukan terdakwa Salim Wongso mengakui persidangan sudah selesai.”Kita sudah tuntut terdakwa Salim 10 bulan penjara,” ujar JPU Chandra. Padahal petugas waltah sebelumnya mengakui Salim Wongso dituntut 12 bulan penjara.
Jadi kapan putusan, JPU Chandra tidak mau menjelaskan karena belum ada laporan dari Jaksa pengganti.” Nanti saya cek dulu,” kata Chandra
Sebelumnya WNI turunan ini didakwa mempekerjakan anak di bawah umur dan tidak mempunyai surat izin usaha, ternyata Cafe Ice Krim Garden juga menyediakan tempat happy-happy yakni diskotik dengan tarif Rp 15.000 per pengunjung.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan mempekerjakan anak dibawah umur berinisial TBS alias Bayu
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menjelaskan pada Senin tanggal 16 Juli 2018, korban (Bayu) yang masih berumur 17 tahun mulai bekerja di Cafe Ice Krim Garden milik terdakwa Wongso yang terletak di Jalan Selamat Ketaren Komplex MMTC Blok Q Nomor 17 Kelurahan Medan Estate.
Terdakwa yang tidak ada memiliki izin usaha, langsung menerima korban untuk bekerja tanpa menghiraukan umurnya. Wongso warga Jalan Selamat Ketaren Komplex MMTC Blok Q Nomor 17 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang memberikan uang makan harian kepada korban sebesar Rp 15.000.
Sedangkan untuk gaji terdakwa menyepakati memberikan uang sebesar Rp 900.000 perbulan. Bahwa Cafe Ice Cream milik terdakwa tersebut sudah beroperasi sejak September 2015. “Selain menjual aneka jenis makanan, pada lantai 3 cafe tersebut terdakwa juga menyediakan musik DJ setiap Sabtu sampai jam 23.30 Wib dengan mengenakan tarif sebesar Rp 15.000, per pengunjung,” tandas Chandra dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kadir.
Sementara pengunjung yang sering datang untuk mendengarkan musik DJ adalah dari kalangan pelajar yang rata-rata usianya masih anak-anak. Tak lama berselang, masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian tentang cafe milik terdakwa yang tidak memiliki izin usaha serta usaha berkedok diskotik dengan pengunjung mayoritas anak-anak.
Mendapat laporan itu, pada Sabtu tanggal 11 Agustus 2018, petugas dari Polrestabes Medan langsung melakukan razia di cafe milik terdakwa. Dari penggrebekan itu, polisi turut mengamankan pengunjung dari kalangan remaja laki-laki dan perempuan yang sedang asyik berjoget serta para karyawan/karyawati cafe dari termasuk salah satunya korban.
Setelah dilakukan test urine, ternyata ada 4 pengunjung yang masih di bawah umur dinyatakan positif narkoba. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” cetus JPU dari Kejari Medan tersebut.
Korban mengaku bahwa disuruh oleh orangtuanya bekerja di Cafe Ice Krim Garden. Korban tidak mengetahui apa yang sedang disediakan cafe tersebut di lantai III. “Malah saat saya kasih lamaran diantar orangtua. Saya tidak tahu pak hakim apa yang disediakan (cafe) di lantai 3. Saya di lantai bawah saja,” ucapnya.
Sementara itu, JPU Chandra memberikan surat izin dari orangtua Bayu yang baru dibuat setelah penyidikan polisi.Terdakwa Wongso mengakui tidak memeriksa berkas Bayu saat menerima lamaran itu. (TA)