Medan (pewarta.co) – Entah apa yang ada dalam fikran, Agus Bangun (32) warga Jalan Pintu Air 4 No.138, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ini, menenteng sebilah senjata tajam (sajam) di salah satu warnet di Jalan Jamin Ginting. Alhasil, ia pun harus berurusan dengan polisi.
Informasi diterima wartawan dari kepolisian, Jum’at (4/8/2017) sekira pukul 02.30 Wib, petugas Polsek Delitua mendapat laporan warga, kalau di Warnet Sri Collection, pelaku (Agus Bangin-red) yang membawa pisau.
“Menerima laporan warga, petugas Polsek Delitua di pimpin Panit Reskrim Ipda H Situmorang menuju TKP (Warnet Sri Collection-red). Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti pisau,” kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH, Sabtu (5/8/2017).
Guna proses lanjut sambung Wira, pelaku yang terbukti telah melakukan pelanggaran dilakukan pemeriksaan, pungkas Wira.(red)