Medan (pewarta.co) – Terkait keterangan Bohong yang di lontarkan Tenku Popy Humas PT Medan Tropical Canning & Frozen Industries ( Medan Canning ) terhadap Media masa prihal Makanan Binatang yang di Produksi PT. Medan Canning tersebut serta Berupaya melaporkan Nara sumber ( M ) tentang Penyebaran Brita Hoax di Instagram Media sosial ke pihak Kepolisian , Kini ( M ) Berbalik melaporkan atas Laporan Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu yang masuk dalam Pasal 242 KUHP dengan Kejadian Perkara di jalan Pulo Kangeang Kim 1 Medan .
Dalam Kasus tersebut di sebutkan Tenku Popy yang menjabat Sebagai Humas di PT. Medan Canning Juga mengklarifikasi Pemberitaan Media dengan mengundang media Pendukung Untuk membantah tudingan tentang Adanya Produksi Makanan Binatang Jenis Kucing Bermerk Blue Cat .
Dalam bantahanya Popy Mengatakan dengan tegas bahwa Brita yang beredar atas makanan Binatang tersebut Hoax akan memproses Hukum bagi media yang telah menyiarkan. Kebohongan Publik tersebut .
Lebih lanjut ” Tidak sampai disitu Nara sumber ( R ) juga di laporkan ke Caiber Polda Sumut tentang undang ITE. .
Namun Setelah Beberapa Fakta Kebenaran yang di Investigasi awak media dengan adanya bukti bukti keterangan yang di berikan LPPOM Sumut yang mengatakan memang benar PT. Medan Canning memproduksi makanan Binatang , serta barang bukti Produk Tersebut. Adalah Fakta dan dapat di Pesan melalui Online juga pemberitaan media klarifikasi , Dan yang paling Memberatkan HRD Tenku Popy. Telah bersumpah palsu di depan Penegak hukum ( Kepolisian ) Polda Sumut .maka
Saudari ( R ) yang di dampingi Kuasa hukum nya Resmi melaporkan atas nama Tenku Popy yang tak lain adalah Humas PT.Medan Canning ,
Atas kejadian dan Laporan Polisi ( LP ) tersebut Diduga akan banyak Managermen PT. Medan Canning yang akan terlibat serta adanya indikasi keterlibatan para instansi pemerintahan terkait dalam hal tersebut . Hingga Brita ini di terbitkan akan banyak saksi yang terlibat Dan Awak media Masi terus mengikuti Brita tersebut . ( Boim/red )