Medan (pewarta.co) – Hanya dalam tempo satu hari Polsek Medan Timur berhasil menangkap pelaku pencurian, M Zulfikri (37) di sekitar rumahnya Jalan HM Yakub, Medan Timur Kelurahan Sei Kera Hilir2 Kec Medan Perjuangan, Kamis (17/6/2021) pukul 20:00wib.
Bersama barang bukti hasil kejahatanya, 1 tas sandang warna abu-abu, sandal jeit merk swalloy dan kaos bertuliskan CBGB & omfug, pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora mengatakan, pencurian terjadi di rumah korban, Sukma Susanto (29) di Jalan Prof H.M. Yamin Gang Titi Batu No. 7 Kec. Medan Timur, Rabu (26/6/2021) sekira pukul 20:30wib.
Saat itu korban pergi keluar rumah bersama suaminya dalam keadaan rumah kosong.
Tak lama kemudian korban dan suaminya pulang melihat barang-barang di dalam rumah seperti, televisi, tabung gas dan 10 pasang sepatu telah raib.
Korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Timur.
Personil Polsek Medan Timur yang menerima pengaduan korban langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Dari penyidikan petugas melihat tidak ada tidak ada kerusakan di pintu rumah korban. Diduga korban lupa mengunci pintu rumah saat pergi.
Tak hanya itu petugas juga berhasil mengetahui identitas pelaku dan menangkapnya saat sedang duduk di pinggir Jalan H.M Yakub.
Saat diinterogasi tersangka mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban.
Semua barang hasil curianya berupa 10 pasang sepatu sport, 1 (satu) tabung Gas Elpiji 3 Kg, dan 1 (satu) unit Telivisi LED Merk Sharp diual kepada seseorang seharga Rp 850 ribu. Uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk kebutuhan hidup dan membeli sandal jepit dan baju kaos.
” tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara” kata Arifin. (surya/red)