Medan (pewarta.co) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 8,3 kilogram narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan itu, polisi terpaksa menembak mati satu tersangka karena melawan dan satu orang lagi berhasil diringkus.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa dan sejumlah PJU Polda Sumut dalam realise pengungkapan kasus itu di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2028).
Kapolda mengatakan, pengungakapan itu berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada Jumat, 09 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 WIB bahwa ada seorang laki-laki yang membawa Narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai dengan tujuan Medan dengan mengendarai mobil sedan Accord warna biru plat BK 1103 QJ.
Kemudian Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan informasi tersebut tersebut dengan cara membagi anggota di titik-titik pemantauan yang diperkirakan akan di lintasi mobil tersebut.
Pada Jumat, 09 Oktober 2020 sekira pukul 23.15 WIB, petugas melihat mobil sedan Accord warna biru itu melintas di daerah Kecamatan Medan amplas menuju ke Kota Medan. Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan tepat di Jalan Sisingamangaraja depan Stasiun Bus PT Rapi Kecamatan Medan Amplas, mobil tersebut dapat diberhentikan dan langsung mengamankan pengendara mobil.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.
“Dari pengakuan laki-laki tersebut bernama Aswan alias Aseng dan barang bukti sabu tersebut sudah diserahkan kepada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan narkotika jenis sabu tersebut di dalam tas warna merah,” urai Kapolda.
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran di Jalan Jendral AH Nasution Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, tepatnya di depan Prime One School.
Personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut.
Kemudian Petugas mencoba memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh lak-laki tersebut, akan tetapi laki- laki tersebut tidak mau berhenti dan semakin menambah kecepatan sepeda motornya.
Petugas pun memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, namun tidak diindahkan dan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api dan mengarahkan ke petugas yang melakukan penangkapan sehingga dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada laki-laki tersebut sehingga jatuh dari kendaraan.
Kemudian pria tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, namun pada saat diperjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara, pria tersebut meninggal dunia.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan satu tas warna merah dapat ditemukan dan disita barang bukti berupa tujuh bungkusan besar dengan dilakban warna silver kemasan Teh hijau merek Qing Shan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 7 kilogram.
Pada Sabtu, 10 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 WIB, petugas Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan ke rumah tersangka Aswan di Tanjung Balai dan sekira pukul 06.40 WIB dan dapat ditemukan serta disita di kamar tidur tersangka Aswan tepatnya dalam lemari barang bukti berupa satu bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Qing Shan berisikan sabu seberat 1 kg dan 3 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan sabu seberat 300 gram.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam,” pungkas Kapolda Sumut. (Dedi/red)