Medan (pewarta.co) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat, menangkap seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang mencuri perhiasan majikannya.
PRT itu adalah Pariani (46) warga Jalan Mesjid, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia. Pariani ditangkap di Jalan Persatuan No.25 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Senin, 24 Februari 2019 sekira pukul 12.00 WIB.
“Tersangka PRT ini ditangkap berdasarkan laporan korbannya, Mhd Hanafi dengan laporan polisi Nomor: LP/60/II/2020/SPKT/Restabes Medan/Sek Medan Barat,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaedi SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Prasetio SIK, Selasa (25/2/2020).
Lanjut dikatakan Kapolsek bahwa tersangka ditangkap setelah personel Tekab Polsek Medan Barat mendapat informasi bahwasanya ada masyarakat yang kehilangan perhiasan dari dalam kamar rumahnya.
Kemudian, lanjut dikatakan Alumni Akpol Tahun 2005 ini bahwa personel Tekab langsung melakukan pengecekan di lokasi dan menyarankan korban untuk segera membuat pengaduan.
“Berdasarkan laporan dari korbannya, kemudian personel Tekab Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan dan mencurigai tersangka dengan melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti perhiasan milik korban,” urai Kompol Afdhal.
Kepada personel Tekab, sambung pria yang pernah menjabat Kapolsek Patumbak ini mengatakan tersangka mengaku benar telah mengambil kalung emas milik majikannya dari dalam lemari.
“Dari tersangka, personel Tekab berhasil mengamankan barang bukti satu untai kalung emas putih dan mainan kalung chanel, satu untai kalung emas london warna kuning seberat 19,96 gram, serta satu cincin frank dan co,” beber Kompol Afdhal.
Bersama barang buktinya, lanjut pria dengan pangkat satu bunga melati emas di pundaknya ini menjelaskan tersangka PRT ini kemudian dibawa ke Polsek Medan Barat, guna pengembangan dan proses selanjutnya sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kompol Afdhal Junaedi SIK MH. (Dedi)