Medan (pewarta.co) – Tanpa mengenal rasa lelah dan letih, Tim Serse Polsek Kutalimbaru berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan perampokan karyawan roti, Yanti Kumala Dewi (34) warga Jalan Nasional Gg Keluarga di dalam gubuk berlokasi Kebun Pasar IX Desa Sei Mencirim Kutalimbaru pada 14 Desember 2017,menyusul ditangkapnya seorang pelakunya.
Tersangka Deni Triswanda (20), Kernet Mobil warga Dusun 3 Desa Sei Gelugur Pancur Batu ditangkap dari rumahnya, Minggu (17/12/2017) dinihari. Barang bukti yang disita satu unit sepeda motor Honda Supra BK 8813 CY, satu unit Handphone merk Starwbery dan uang tunai Rp.250.000.
Penangkapan tersangka langsung dipimpin Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martulesi Sitepu, SH, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Amir, SH.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martulesi Sitepu, SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Amir, SH kepada wartawan, Senin (18/12/2017) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Anim Sui (57) warga Jalan Menteng VII Gang Nasional yang merupakan orangtua korban dan informasi masyarakat.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 20.30 Wib. Polisi mengetahui kejadian tersebut, setelah dihubungi Kades Sei Mencirim adanya temuan seorang wanita dalam keadaan sekarat berdarah darah ditemukan warga disebuah gubuk Kebun Pasar IX Desa Sei Mencirim Kutalimbaru.
Tim Serse Polsek Kutalimbaru langsung turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan korban sudah dievakuasi ke salah satu klinik swasta Desa Sei Mencirim.
“Korban dalam keadaan sekarat mengalami luka bengkak diwajah, kuping,hidung berdarah serta luka memar dileher. Oleh Kapolsek memindahkan pengobatan korban ke RS Adam Malik Medan,” ujar AKP Martulesi Sitepu.
Menurut Kapolsek, terungkapnya kasus pemerkosaan dan perampokan itu berkat kerja keras Tim Serse Polsek Kutalimbaru yang tidak mengenal rasa lelah dan letih dibantu dengan masyarakat.
Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelakunya. Minggu (17/12/2017) sekira pukul 03.00 Wib, polisi menerima informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya.
Tim Serse Polsek Kutalimbaru dipimpin langsung Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martulesi Sitepu, SH, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Amir, SH bergegas kerumah tersangka dan menyergap tersangka ketika sedang tidur.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKP Martulesi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku sebelum kejadian mengajak korban bertemu lalu ke kebun perladangan.
Namun ketika diajak berhubungan badan, korban menolak sehingga tersangka memukuli dan mencekik korban lalu menyetubuhi.
Setelah puas dan yakin korban sudah tewas, tersangka menggasak barang milik korban berupa uang tunai Rp.600.000 dan satu unit handphone Strawbery.
Menurut AKP Martulesi Sitepu, tersangka dijerat pasal 365 KUHAPidana dan 285 KUHAPidana dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.
“Korban dalam keadaan kritis masih dirawat di RS H Adam Malik Medan, sedangkan tersangka dijebloskan ke sel tahanan penjara Mapolsek Kutalimbaru,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota itu. (red)