Medan (Pewarta.co) – Pengacara Yudi Irsandi SH meminta kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan, untuk menangkap para pelaku perusakan rumah klain saya, Rahmad Efendi Sitorus yang dilakukan oleh beberapa orang yang berinisial Dian dkk pada hari Kamis 17 Maret 2022, dijalan Raya Medan Tenggara No.204 C, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.
Akibat perusakan rumah Rahmad Efendi Sitorus, klain saya mengalami kerugian jutaan Rupiah.
Menurut Yudi, pada hari Kamis 17 Maret 2022, telah terjadi penyerangan, perusakan rumah Klain saya oleh oknum berinisial Dian dkk.
Dengan alasan ini saya bersama rekan-rekan saksi mendampingi Rahmad Efendi Sitorus untuk melaporkan kejadian tersebut ke Poltabes Medan,pada hari Selasa 22 Maret 2022, dengan nomor Laporan STTLP/B/967/III/YAN:2.5/2022/SPKT/POLRIRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Harapan Yudi Irsandi SH, siapapun yang melakukan kesalahan wajib mendapati hukuman sesuai -UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 yo 406 KUHP.
Saya yakin Kepolisian Poltabes Medan akan bekerja Profesional dalam mengungkap dan menangkap para pelaku perusakan rumah Klient saya Rahmad Efendi Sitorus. (Syahdan/Red)