Medan (pewarta.co) – Setelah menjalani pemeriksaan secara meraton hampir 11 jam di Subdit-4 Renakta Ditreskrimum dan Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut, akhirnya Drs. Alim Syahputra (48), Kepala Pasar Marelan dipulangkan.
“Pegawai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) itu sudah pulang kerumahnya dan kembali beraktifitas, karena belum cukup bukti diduga melakukan tindak pidana korupsi dan lainnya.
Saya mengucapkan terimakasih kepada penyidik di Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut yang bertindak secara profesional menangani kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Petugas Subdit-4 Ditreskrimum Poldasu di Pasar Marelan,” sebut Ir. Deki, kerabat korban kepada pewarta.co, Sabtu(25/8/2018).
Menurut informasi, Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs. Rusdi Sinuraya pada Jumat (24/8/2018) pagi sudah mengultimatum seluruh Kepala Pasar, Kacab dan karyawan jangan coba-coba melakukan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli).
“Jika terbukti melakukan tindak pidana, Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs. Rusdi Sinuraya akan menindaktegas dan akan menyerahkan oknum-oknum tersebut ke kantor polisi agar segera diproses secara hukum yang berlaku,” tegas Drs. Rusdi Sinuraya dikutip saat memimpin apel dan rapat di kantornya.
Sebelumnya, petugas Subdit-4 Renakta Ditreskrimum Poldasu melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (0TT) di Pasar Marelan, Jumat (24/8/2018) sekira pukul 12.30 Wib.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan empat orang, salah satunya Kepala Pasar Marelan. Roni Mahera (47), karyawan P3TM
Warga Jalan Takaneka.Gg.Family Lingk V Kel.Paya Pasir Medan Marelan, Rasty (49) anggota P3TM Pasar Marelan dan M Ali Arifin (50) Bendahara/ Sekretaris P3TM Pasar Marelan warga Marelan Raya Lingk.7 Rengas Pulau Marelan
Sedangkan korbannya bernama Rotua Sinaga (48) warga Jalan Kemenaganan Gang Mulio Pancing.
Penangkapan tersebut langsung dipimpin Kasubdit-4 Renakta Ditreskrimum Poldasu, AKBP Leonardo Simatupang, SIK. Awalnya, petugas mendapat nformasi dari masyarakat dan berita di Medsos adanya pelaku tindak pidana pungutan liar di Pajak Marelan.
Dalam operasi saber pungli dengan melakukan penangkapan/mengamankan 4 pelaku OTT berikut mengamankan barang buktinya uang kontan Rp. 2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisi berkas berkas dan kwitansi serta 4 unit Handphone.
Sementara Dirreskrimsus Poldasu Sumut, Kombes Pol. Toga Panjahitan saat dikonfirmasi melalui seluler telepon tidak berhasil dan demikian juga Kasubdit III Tipikor Poldasu, AKBP Donni Satria Sembiring, SH, SIK, MSi masih belum menjawab. (red)