Padangsidimpuan (pewarta.co) – Tak takut penyebaran Covid-19, Fahrul Rozi Siregar Alias UCOK, ( 28) Alamat Jalan Sudirman Gang Lancat Kampung Salak Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan masih nekat bermain shabu akhirnya Si Ucok ditangkap Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Kamis (23/4) pukul 01.00 wib di kampung salak Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melskui Kasat Narkoba AKP S.Pulungan mengatakan penangkapan Ucok berdasarkan laporan masyarakat di Jalan Sudirman Gang Lancat Kampung Salak Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.terjadi transaksi jual beli Narkotika, setelah petugas sampai di Kampung Salak ternyata kedatangan petugas diketahui sehingga beberapa orang berlarian, setelah dilakukan pengejaran ternyata salah satu dari mereka berlari masuk kerumah Pak Amat di Jalan Sudirman Gang Lancat Kampung Salak Kelurahan Wek I kemudian sewaktu berjalan mengitari rumah tersebut seseorang dari dalam rumah melemparkan sesuatu benda dari dalam rumah melalui ventilasi kamar mandi yang mengenai kepala Briptu Fuad Hasan setelah diperiksa ternyata benda tersebut adalah 1 (satu) buah bungkus rokok Surya yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis Shabu dan Ganja, setelah rumah terbuka ditemukan seluruh anggota keluarga dan juga Ucok yang bukan anggota keluarga yang sedang pura pura tidur di ruang tengah selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Ucok mengakui bahwa 1 (satu) buah bungkus rokok Surya yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis Shabu dan Ganja adalah miliknya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut Ucok dibawa ke Polres Padangsidimpuan bersama Narkotika golongan I jenis Shabu seberat lebih kurang 5.46 (lima koma empat enam) gram ,1 (satu) bungkus kertas buku tulis berisi Narkotika golongan I jenis Ganja seberat 1.65 (satu koma enam lima) gram1 (satu) buah bungkus rokok Surya (Rts/red)