Tapsel ( Pewarta.co) – TWH (21) dan FA (16). Kedua lelaki ini tega membunuh sang ayah, Suhat (56), hanya karena tidak senang melihat korban memarahi ibu mereka.
Suhat (56), warga Sosopan Julu, Kecamatan Sosopan, Padang Lawas (Palas), Sumut meregang nyawa beberapa saat setelah dipukul berkali-kali pakai kayu. Kedua pelaku, TWH dan FA masing-masing anak tiri dan anak kandung. Mereka satu ibu, lain ayah.
TWH ditangkap pada Selasa (26/2/2019), sekitar pukul 03.00, di rumah pacarnya di Lingkungan Kayu Ombun, Kota Padangsidempuan. Sementara, FA yang masih berstatus pelajar diamankan ketika ia sedang diperiksa polisi sebagai saksi di Mapolsek Sosopan.
Petugas mengamankan barang bukti, antara lain: satu batang kayu alu (bulat) yang telah terpotong dua, satu potong jaket warna biru, sepasang sepatu karet warna abu-abu, satu potong celana panjang keper warna coklat, dan satu unit handphone Nokia warna biru lis oranye.
Aksi bejat yang dilakukan TWH dan FA terjadi pada Minggu malam (24/2/2019), sekitar pukul 22.00. Kejadian berawal ketika Suhat mendatangi TWH dan FA di rumah Supriati, ibu mereka, di Desa Sampean, Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan (Tapsel).
Selama ini Suhat tinggal di kebun, yang berada di Desa Sosopan. Ia hanya sesekali datang ke rumah mereka di Desa Sampean. Kedatangan korban malam itu setelah mendengar Supriati kehilangan uang yang diduga diambil kedua tersangka.
Begitu tiba di rumah, Suhat langsung memarahi TWH dan FA. Sesekali korban memarahi Supriati, dan memicu pertengkaran di antara pasangan suami istri tersebut.
Entah tak tega melihat ibunya menjadi pelampiasan amarah dan cacian sang ayah, TWH menyatakan akan membawa FA ke kebun untuk menyelesaikan masalah tersebut.
TWH dan FA pun berangkat ke kebon mengendarai sepeda motor. Secara kebetulan, kedua tersangka dan Suhat—juga mengendarai sepeda motor– bertemu di jalan, sehingga mereka sepakat jalan secara beriringan menuju kebun.
Begitu tiba di lokasi dituju, TWH langsung menghantam kepala korban pakai kayu alu yang memang sudah dipersiapkan sehingga membuat Suhat roboh.
Melihat si ayah roboh, FA pun ikut memukul korban secara membabi-buta sehingga korban meregang nyawa.
Mengetahui korban tak benafas lagi, kedua pemuda tersebut langsung melarikan diri.
Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat tentang kejadian itu, langsung terjun ke lokasi. Setelah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), tim Opsnal Satreskrim Polres Tapsel bersama Polsek Sosopan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk FA.
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib SIK didampingi Kasatreskrim AKP Alexander Piliang kepada wartawan menyebutkan, begitu dapat perintah dari kapolres untuk membantu Polsek Sosopan, pihaknya langsung menuju kediaman Supriati.
“Saat itu TWH tidak ada di rumah ibunya. Sedangkan FA sudah diminta keterangan di polsek sebagai saksi,” ujarnya.
Pengejaran yang dilakukan polisi menuai hasil. Pada Selasa (26/2/2019), sekitar pukul 03.00, petugas berhasil meringkus TWH di rumah pacarnya, di Lingkungan Kayu Ombun.
Kasatserse menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, aksi pembantaian yang mereka lakukan disebabkan sakit hati terhadap ayah mereka karena sering menyakiti Supriati.
“Kedua pelaku mengaku merasa dendam terhadap ayah mereka lantaran korban sering memperlakukan si ibu dengan tidak wajar. Sehingga kedua pelaku hendak balas dendam,” kata kasatreskrim.
Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman paling berat hukuman seumur hidup jo pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Rts/red)